Kabar terbaru sesuai dengan amanat PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi
Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan,
dengan demikian tunjangan fingsional bagi guru bukan PNS telah tiada dan
digantikan dengan Insentif Guru Bukan PNS baik guru yang mengajar di
sekolah negeri atau swasta. Sebelumnya baca juga berita terkait :
Kabar Gembira, Tahun Depan Satu Guru Dapat Satu Laptop, Ini Informasi Lengkapnya
Berikut syarat / kriteria penerima insentif guru non PNS tahun 2016 dari Pusat
- Guru tetap non PNS yang diselenggarakan pemerintah / pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik
- Berpendidikan minimal S1 / DIV kecuali di daerah khusus.
- Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
- Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
- Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
- Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun.
 |
Alur Penerimaan Insentif |
Hal
penting lainnya, yang harus diperhatikan adalah insentif ini menggunakan kuota
yang disediakan Ditjen GTK Kemdikbud sebanyak 100.000 kuota. Diberikan
bagi guru yang belum sertifikasi (bagi yang sudah sertifikasi tetapi
tidak dapat jam tetap tidak boleh menerima insentif ini).
Info penting
lainnya : Program Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi Full Gratis
Ketentuan Memperoleh Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2016
- Data Dapodik Guru tersebut harus valid sebelum deadline
- Telah memenuhi JJM 24 Jam / Minggu
- Guru belum sertifikasi
- Diusulkan oleh Disdik
Selengkapnya
silakan baca status facebook resmi Bapak Tagor Alamsyah sebagai Kasi
Penyusunan Program Dir. P2TK DIKDAS Kemdikbud atau lihat gambar di bawah
ini (Klik gambar untuk hasil yang lebih jelas).
 |
Ketentuan Penerima Insentif Guru Bukan PNS |
Demikian
Syarat Guru Mendapat Insentif tahun 2016 sebagai pengganti tunjangan fungsional guru non PNS yang dapat admin posting. Semoga bermanfaat!!!
Sumber :
REPORTASE GURU
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+