Samhudi dan kuasa hukumnya membacakan pledoi terkait kasus kekerasan
yang menjerat guru matematika tersebut. Salah satu poin pledoi yaitu
bekas cubitan pada lengan kanan siswi berinisial Sy. Sidang agenda
berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 21
Juli. Samhudi didampingi penasihat hukumnya, Priyo Utomo. Baca juga : Pak Samhudi Dituntut Penjara 6 Bulan dengan Masa Percobaan Satu Tahun
Melalui Priyo, Samhudi mempertanyakan dua bekas cubitan di lengan kanan Sy. Menurut Samhudi, bekas cubitan itu bukan berasal darinya. Sebab, Samhudi tak pernah mencubit Sy. Orangtua melaporkan Samhudi lima hari setelah kejadian yaitu 8 Februari 2016. Tapi laporan menyebutkan bekas cubitan masih baru. Selain itu, hasil visum yang disampaikan ke penyidik Polsek Balongbendo berasal dari perawat. Sedianya, visum untuk tindakan kriminal dilakukan dokter ahli forensik.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut,
Priyo meminta majelis hakim membebaskan kliennya tanpa syarat. Priyo
menilai Samhudi tak melanggar kode etik profesi dan tidak melakukan
tindak pidana. Usai mendengarkan pledoi, majelis hakim pun sepakat
melanjutkan sidang pada pekan depan. Sebab, jaksa penuntut umum
Andrianis meminta eksepsi. "Kami akan mempelajari lagi terkait hal itu,
tunggu nanti saja ya," kata Andrianis.
Samhudi berurusan dengan hukum setelah wali murid melaporkannya ke polisi pada 8 Februari 2016. Wali murid mengatakan Samhudi melakukan kekerasan fisik. Pada sidang di PN Sidoarjo, Kamis 14 Juli 2016, jaksa menuntut hukuman enam bulan kurungan dan satu tahun masa percobaan atas Samhudi
Sumber : http://jatim.metrotvnews.com/peristiwa/zNA8aQeK-di-ruang-sidang-guru-samhudi-pertanyakan-bekas-cubitan-di-lengan-siswinya
Melalui Priyo, Samhudi mempertanyakan dua bekas cubitan di lengan kanan Sy. Menurut Samhudi, bekas cubitan itu bukan berasal darinya. Sebab, Samhudi tak pernah mencubit Sy. Orangtua melaporkan Samhudi lima hari setelah kejadian yaitu 8 Februari 2016. Tapi laporan menyebutkan bekas cubitan masih baru. Selain itu, hasil visum yang disampaikan ke penyidik Polsek Balongbendo berasal dari perawat. Sedianya, visum untuk tindakan kriminal dilakukan dokter ahli forensik.
Priyo pun mengatakan penyidik tergesa-gesa menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Penyidik tak menerapkan praduga tak bersalah pada Samhudi selama proses penyelidikan. "Saksinya hanya siswa yang merasa dicubit itu dan ayahnya sendiri. Sedangkan, ayah yang melaporkan hanya mendengar penuturan anaknya sendiri. Artinya tidak melihat langsung kejadian. Ini kan enggak kuat," lanjutnya.![]() |
Sidang Pak Guru Samhudi |
Samhudi berurusan dengan hukum setelah wali murid melaporkannya ke polisi pada 8 Februari 2016. Wali murid mengatakan Samhudi melakukan kekerasan fisik. Pada sidang di PN Sidoarjo, Kamis 14 Juli 2016, jaksa menuntut hukuman enam bulan kurungan dan satu tahun masa percobaan atas Samhudi
Sumber : http://jatim.metrotvnews.com/peristiwa/zNA8aQeK-di-ruang-sidang-guru-samhudi-pertanyakan-bekas-cubitan-di-lengan-siswinya