Para siswa di Kabupaten Purwakarta secara tegas dilarang untuk memakai kendaraan bermotor. Hal itu sesuai dengan Perbup dan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Dalam Perbup dan surat edaran itu pun Dedi mengingatkan agar para kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidik lain agar berani tegas terhadap siswa membawa kendaraan, kecuali yang telah memenuhi syarat. Baca juga : Siswa Bawa Motor ke Sekolah Terancam Tidak Naik Kelas
"Saya juga meminta pada seluruh masyarakat dan pemegang kebijakan agar melaporkan kepada sekolah, dinas pendidikan, atau kepolisian sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab keselamatan siswa-siswi Purwakarta," tuturnya.
Seperti diketahui Dedi telah melarang keras para siswa membawa kendaraan dan dituangkan dalam Perbup No 46 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran dan Penggunaan Kendaraan Bermotor Bagi Peserta Didik dan Perbup No 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter.
Selain itu, pada Senin 1 Agustus kemarin Dedi pun kembali mengeluarkan Surat Edaran No 024/1737/Disdikpora perihal Larangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Kabupaten Purwakarta
Sumber : https://news.detik.com/berita/3267103/ini-syarat-bupati-dedi-agar-siswa-boleh-bawa-sepeda-motor-di-purwakarta
Jika terdapat pembiaran, maka kepala sekolah akan diturunkan dari jabatannya, sementara guru atau tenaga pendidik lainnya akan dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat.
"Saya juga meminta pada seluruh masyarakat dan pemegang kebijakan agar melaporkan kepada sekolah, dinas pendidikan, atau kepolisian sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab keselamatan siswa-siswi Purwakarta," tuturnya.
Seperti diketahui Dedi telah melarang keras para siswa membawa kendaraan dan dituangkan dalam Perbup No 46 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran dan Penggunaan Kendaraan Bermotor Bagi Peserta Didik dan Perbup No 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter.
Selain itu, pada Senin 1 Agustus kemarin Dedi pun kembali mengeluarkan Surat Edaran No 024/1737/Disdikpora perihal Larangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Kabupaten Purwakarta
Sumber : https://news.detik.com/berita/3267103/ini-syarat-bupati-dedi-agar-siswa-boleh-bawa-sepeda-motor-di-purwakarta
![]() |
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi |