Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata menyatakan, usulan penambahan jam pelajaran atau full day school akan mempermudah guru untuk mendapatkan sertifikasi.
Menurut Sumarna, adanya tambahan jam belajar siswa di kelas bisa menambah kesempatan bagi guru memenuhi bobot mengajar tatap muka 24 jam per minggu. Bobot mengajar ini sebagai syarat minimum mendapatkan sertifikasi guru. “Full day school justru jadi kesempatan untuk pemenuhan kewajiban mengajar per minggu guru. Mereka tidak perlu lagi pontang-panting kesana kemari mengajar untuk penuhi kekurangan jam mengajarnya hanya untuk incar sertifikasi guru," ujar Sumarna dalam media briefing di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (9/8).
Menurut Sumarna, tak sedikit guru yang harus berebut jam mengajar pelajaran hingga harus mengajar di sekolah lain. Bahkan, tak jarang guru yang sengaja menambah jam pelajaran di luar kebijakan sekolah hanya untuk memenuhi bobot mengajar per minggu ini.
Selain itu, kata Sumarna, pemenuhan syarat minimum tatap muka 24 jam per minggu tak melulu harus dipenuhi guru melalui proses pembelajaran intra kurikuler (pelajaran pokok). Guru dapat mengejar syarat minimum jumlah mengajar lewat pelajaran ekstra kurikuler dan pendidikan karakter lainnya.
Waktu yang digunakan guru dalam aktivitas di luar jam pelajaran dapat dikonversikan atau disetarakan (equivalency) dengan bobot mengajar yang disesuaikan. "Penghitungan equivalency ini yang sedang kami rumuskan, sejauh ini kemungkinan bobot 1/3 dari 24 jam mengajar bisa disetarakan dengan kegiatan lain diluar mengajar pelajaran," kata Sumarna.
Sumber : http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160809184021-20-150255/kemdikbud-anggap-full-day-school-mudahkan-sertifikasi-guru/
Menurut Sumarna, adanya tambahan jam belajar siswa di kelas bisa menambah kesempatan bagi guru memenuhi bobot mengajar tatap muka 24 jam per minggu. Bobot mengajar ini sebagai syarat minimum mendapatkan sertifikasi guru. “Full day school justru jadi kesempatan untuk pemenuhan kewajiban mengajar per minggu guru. Mereka tidak perlu lagi pontang-panting kesana kemari mengajar untuk penuhi kekurangan jam mengajarnya hanya untuk incar sertifikasi guru," ujar Sumarna dalam media briefing di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (9/8).
Baca juga : Rencana Full Day School Diterapkan Secara NasionalSelama ini, tutur Sumarna, banyak guru yang mengeluhkan bahwa kewajiban mengajar tatap muka 24 jam per minggu sulit dipenuhi. Kurangnya jam pembelajaran siswa di sekolah menjadi salah satu faktor kesulitan yang dihadapi guru.
Menurut Sumarna, tak sedikit guru yang harus berebut jam mengajar pelajaran hingga harus mengajar di sekolah lain. Bahkan, tak jarang guru yang sengaja menambah jam pelajaran di luar kebijakan sekolah hanya untuk memenuhi bobot mengajar per minggu ini.
Selain itu, kata Sumarna, pemenuhan syarat minimum tatap muka 24 jam per minggu tak melulu harus dipenuhi guru melalui proses pembelajaran intra kurikuler (pelajaran pokok). Guru dapat mengejar syarat minimum jumlah mengajar lewat pelajaran ekstra kurikuler dan pendidikan karakter lainnya.
Waktu yang digunakan guru dalam aktivitas di luar jam pelajaran dapat dikonversikan atau disetarakan (equivalency) dengan bobot mengajar yang disesuaikan. "Penghitungan equivalency ini yang sedang kami rumuskan, sejauh ini kemungkinan bobot 1/3 dari 24 jam mengajar bisa disetarakan dengan kegiatan lain diluar mengajar pelajaran," kata Sumarna.
Sumber : http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160809184021-20-150255/kemdikbud-anggap-full-day-school-mudahkan-sertifikasi-guru/
![]() |
Kerjasama Penyaluran Tunjangan Guru (foto : okezone.com) |