loading...

Dirjen GTK Kemendikbud : Kewajiban 24 Jam Mengajar Tidak Seluruhnya Tatap Muka Dengan Siswa

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana  melakukan revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait jam mengajar guru 24 jam seminggu. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, kewajiban mengajar 24 jam setiap minggu bagi guru rencananya akan diekuivalensi dengan kegiatan lain. Baca juga : Sistem Belajar Full Day School Memudahkan Guru Memperoleh Sertifikasi

Menurut pria yang akrab disapa Pranata, kewajiban 24 jam dalam seminggu tidak seluruhnya untuk tatap muka dengan siswa.

Kekurangan jam dapat ditutup dengan menjadi pembina ekstrakurikuler (Eskul), pembina OSIS atau tugas administrasi lainnya. ”Jadi 24 jam wajib dalam seminggu. Tetapi guru tidak perlu jadi guru lari, lari ke sekolah sana dan lari sekolah sini hanya untuk menutupi kekurangan jam. Cukup dengan menjadi pembina eskul atau pembina OSIS,” ujar Sumarna Supranata, di Jakarta sebagaimana dikutip Indopos, Senin  (15/8).

Pranata mengungkapkan, peraturan tersebut dalam proses pembahasan. Dengan peraturan ini  guru  diharapkan tidak kesulitan untuk memenuhi kewajiban 24 mengajar per minggu. Menurutnya, guru cukup mengajar di satu sekolah saja dengan model pendidikan yang disesuaikan kebutuhan siswa. Sehingga mutu pendidikan pun terpenuhi. ”Selama ini guru hanya mengejar terpenuhi 24 jam mengajar di beberapa tempat, tanpa memperhatikan mutu pendidikannya,” ungkap Pranata.
Baca juga : Miris... Sekolah Negeri ini Satu Kelas Hanya Berisi 2 Murid, Bagaimana Sertifikasi Gurunya
Dikatakan Pranata, kegiatan yang diekuivalensikan tidak sebatas pembina Eskul, Osis atau tugas administrasi saja. guru yang mengajar SMK, menurutnya ekuivalensi dapat diperoleh dengan team teaching bersama rekan pendidik dengan subjek tertentu. ”Aturan kita buat fleksibel mungkin, khusus guru yang terkendala kondisi geografis dan sarana transportasi,” jelasnya.

Andai saja, kewajiban mengajar 24 jam dalam seminggu dikurangi, masih ujar Pranata akan menimbulkan jumlah kebutuhan guru akan membengkak. ”Kewajiban mengajar 24 jam tetap ada, kecuali untuk guru di daerah khusus (daerah 3T) boleh 12 jam dalam seminggu,” ucapnya.

Sumber : http://www.jawapos.com/read/2016/08/15/44884/kemendikbud-koreksi-wajib-mengajar-24-jam-pada-guru
Dirjen GTK Kemendikbud : Kewajiban 24 Jam Mengajar Tidak Harus Tatap Muka Dengan Siswa, Ini Solusinya
Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...