loading...

Meski Divonis Bersalah, Pak Guru Samhudi Tidak Perlu Menjalani Hukuman 3 Bulan Penjara, Ini Penjelasan Hakim

Kabar terbaru sidang putusan kasus guru cubit siswa kembali digelar. Seperti diketahui gara-gara cubit siswa, guru SMP, Mochammad Samhudi (46) divonis tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/8/2016). Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) 6 bulan penjara. “Terdakwa (Samhudi) kami nyatakan bersalah,” ujar Ketua Majelis Hakim Rini Sesuni Rini saat membacakan amar putusan.
Baca juga : Kasus Guru Cubit Murid, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Tergesa-gesa Menetapkan Sebagai tersangka
Hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Samhudi dengan masa percobaan enam bulan. Namun, hakim menegaskan, Samhudi tidak perlu menjalani hukuman penjara. “Karena keprofesian terdakwa masih diperlukan serta adanya itikad baik perdamaian antara kedua belak pihak, hukuman tersebut tidak perlu dijalani,” tambah Rini.

Seperti diberitakan, Samhudi dilaporkan ke polisi karena mencubit siswanya berinisial Sy lantaran tidak mengikuti kegiatan salat Dhuha yang merupakan kebijakan sekolah. Salat Dhuha diwajibkan kepada siswa beragama Islam untuk menumbuhkan sikap bertaqwa kepada siswa.

Samhudi didakwa melanggar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 204 perubahan terhadap UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan penjara enam bulan, masa percobaan satu tahun, dan denda Rp 500 ribu subsider dua bulan penjara.

Sumber : https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2016/08/04/guru-cubit-siswa-dihukum-tiga-bulan-penjara/
Divonis 3 Bulan Penjara, Pak Guru Samhudi Tidak Perlu Menjalani Hukuman Penjara, Ini Penjelasan Hakim
Samhudi (gambar : jawapos.com)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...