Belakangan marak pemberitaan soal pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah bahkan termasuk siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat edaran dan menyiapkan sanksi tegas bagi pelajar yang masih bandel menggunakan sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini dikeluarkan pasca-insiden pelajar dengan sepeda motor menabrak lima siswa SD hingga merenggut satu korban jiwa beberapa waktu lalu. Sebelumnya baca : Tanggapan Pihak Kepolisian Terkait Fenomena Murid SD Bebas Naik Sepeda Motor ke Sekolah
Dedi mengatakan, sebelum diberi sanksi tidak naik kelas, siswa yang bersangkutan akan diberikan surat peringatan satu hingga ketiga. Jika masih nekat membawa motor, barulah pelajar tersebut tidak dinaikkan kelas. "Kita juga akan tanya alasan apa hingga mereka keukeuh menggunakan sepeda motor ke sekolah," ujar Dedi.
"Kenapa harus menunggu ada korban dulu, baru peraturan ditaati? Padahal, peraturan larangan siswa membawa kendaraan sudah lama. Sanksi bukan hanya diberikan pada siswa. Orangtua juga akan mendapatkan teguran. Begitu pun sekolah akan mendapatkan sanksi," tutur dia.
Selain itu, pada Senin 1 Agustus kemarin Dedi pun kembali mengeluarkan Surat Edaran No 024/1737/Disdikpora perihal Larangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Kabupaten Purwakarta.
Sumber :
http://regional.liputan6.com/read/2566279/bawa-motor-ke-sekolah-siswa-purwakarta-terancam-tinggal-kelas
https://news.detik.com/berita/3267103/ini-syarat-bupati-dedi-agar-siswa-boleh-bawa-sepeda-motor-di-purwakarta
"Sanksi yang disiapkan, di antaranya tidak naik kelas," kata Bupati Dedi di tengah kunjungannya ke SMKN 1 Purwakarta, Jabar, Senin (1/8/2016).
Dedi mengatakan, sebelum diberi sanksi tidak naik kelas, siswa yang bersangkutan akan diberikan surat peringatan satu hingga ketiga. Jika masih nekat membawa motor, barulah pelajar tersebut tidak dinaikkan kelas. "Kita juga akan tanya alasan apa hingga mereka keukeuh menggunakan sepeda motor ke sekolah," ujar Dedi.
"Kenapa harus menunggu ada korban dulu, baru peraturan ditaati? Padahal, peraturan larangan siswa membawa kendaraan sudah lama. Sanksi bukan hanya diberikan pada siswa. Orangtua juga akan mendapatkan teguran. Begitu pun sekolah akan mendapatkan sanksi," tutur dia.
Baca juga : Mendikbud Pastikan Program Sertifikasi Guru Tetap BerlanjutDedi menilai masalah pelajar membawa sepeda motor merupakan perkara besar karena tidak hanya dalam urusan lalu lintas, tetapi juga berdampak terhadap sosial. "Masalah lain juga akan muncul, itu karena mudahnya mobilitas. Dampak buruk lain yang terjadi saat ini di pedesaan terjadi penurunan produksi. Anak muda sudah tidak mau lagi bertani, beternak, dan waktunya dihabiskan dengan bermain sepeda motor. Sedangkan kebutuhan konsumsi sangat tinggi," kata Dedi.
Aturan Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah Berdasarkan SE dan Perbup Purwakarta
Seperti diketahui Dedi telah melarang keras para siswa membawa kendaraan dan dituangkan dalam Perbup No 46 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran dan Penggunaan Kendaraan Bermotor Bagi Peserta Didik dan Perbup No 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter.Selain itu, pada Senin 1 Agustus kemarin Dedi pun kembali mengeluarkan Surat Edaran No 024/1737/Disdikpora perihal Larangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Kabupaten Purwakarta.
![]() |
Berita Siswa SD Naik Sepeda Motor ke Sekolah (metroTV) |
http://regional.liputan6.com/read/2566279/bawa-motor-ke-sekolah-siswa-purwakarta-terancam-tinggal-kelas
https://news.detik.com/berita/3267103/ini-syarat-bupati-dedi-agar-siswa-boleh-bawa-sepeda-motor-di-purwakarta