loading...

Berikut Daftar Kepala Sekolah SD dan SMP yang Dipecat Karena Terbukti Lakukan Pungli di Wilayah Kota Bandung

Walikota Bandung, Jawa Barat, M Ridwan Kamil serius memberantas pungutan liar (pungli) yang sudah dicanangkan oleh pemerintah, dan ia sudah memecat sembilan kepala sekolah SD dan SMP karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pungli. "Jadi kesembilan kepala sekolah ini melakukan pelanggaran keras dan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Ridwan Kamil, di Pendopo Kota Bandung, Kamis.
Baca juga : Jika Ada Anak Tidak Naik Kelas itu Murni Kesalahan Guru

Kesembilan kepala sekolah yang dipecat tersebut meliputi Kepala Sekolah SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 13, dan SMPN 44 Kota Bandung.


Pria yang akrab disapa Emil ini menuturkan pemecatan terhadap sembilan kepala sekolah tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan bersama inspektorat. "Sebenarnya ada 19 kepala sekolah yang melakukan pelanggaran namun hanya sembilan orang yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan langsung diberikan hukuman yang efektif berlaku mulai hari ini," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebanyak lima kepala sekolah SD diberikan sanksi skorsing selama tiga bulan dari jabatannya dan penundaan kenaikan jabatan yakni Kepala Sekolah SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, dan SDN Nilem.

Emil mengetahui ada pelanggaran administrasi hingga pungutan liar itu berasal dari informasi masyarakat saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Juni 2016. "Prosesnya itu setelah menerima aduan, penyelidikan dilakukan sekitar tiga bulan untuk pembuktian atas aduan yang ada atau yang dilaporkan," kata dia.

Sumber : http://www.antaranews.com/berita/591335/ridwan-kamil-pecat-sembilan-kepala-sekolah-yang-tarik-pungli
Berikut Daftar Kepala Sekolah SD dan SMP yang Dipecat Karena Terbukti Lakukan Pungli
Permendikbud Larangan Pungli di Sekolah
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...