Kementerian Agama resmi mengeluarkan surat edaran soal pencairan tunjangan inpassing guru. Surat Edaran bernomor :6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kemenag Kabupaten, Kepala MIN, Kepala MTsN, Kepala MAN se Indonesia. Baca juga : Pemerintah Upayakan Pemberian Insentif Kepada Guru PAUD
Ada beberapa poin penting yang dijelaskan di dalam surat terkait percepatan pencairan tunjangan profesi (guru). Dan untuk lebih lengkapnya silakan download atau unduh Surat Edaran resmi yang dirilis di http://madrasah.kemenag.go.id/info-penting/1335/surat-edaran-sekjen-tentang-percepatan-penyaluran-tpg-inpassing-bagi-guru-madrasah-yang-telah-diverifikasi-itjen.html
Download langsung klik di SINI.
SURAT EDARAN PERCEPATAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (INPASSING) BAGI GURU MADRASAH YANG TELAH DIVERIFIASI INSPEKTORAT JENDERAL.
Ada beberapa poin penting yang dijelaskan di dalam surat terkait percepatan pencairan tunjangan profesi (guru). Dan untuk lebih lengkapnya silakan download atau unduh Surat Edaran resmi yang dirilis di http://madrasah.kemenag.go.id/info-penting/1335/surat-edaran-sekjen-tentang-percepatan-penyaluran-tpg-inpassing-bagi-guru-madrasah-yang-telah-diverifikasi-itjen.html
Download langsung klik di SINI.
![]() |
Surat Edaran Kemenag Soal Inpassing |