JAKARTA - Anggota Paskibraka 2019 putri akan mengenakan celana panjang saat menjalankan tugasnya pada upacara HUT Kemerdekaan RI ke-74 di Istana Negara, 17 Agustus 2019. Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan alasan perihal perubahan ketentuan tersebut.
"Yang peserta putri dimungkinkan pakai celana panjang. Ini salah satu keputusan dalam rapat koordinasi pelaksanaan diklat Paskibraka 12 Juli yang lalu, yang diikuti oleh pihak-pihak terkait. Bukan keputusan sepihak. Ini juga didasarkan pada Perpres yang baru," kata Niam saat dihubungi Senin (30/7).
Aturan penggunaan celana panjang bagi perempuan sendiri tertulis di Peraturan Presiden Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi. Pasal 4 Perpres ini mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi perempuan. "Perpres ini diundangkan 23 Agustus 2018. Jadi pada 2019 ini dilakukan penyesuaian dengan Perpres baru", ujar Niam.
Aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi perempuan juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2018 tentang Pakaian Dinas, yang memungkinkan memakai celana panjang bagi putri untuk pakaian dinas upacara.
Juga Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9/2017 tentang Pakaian Seragam yang mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi seragam wanita.
Berdasarkan Perpres 71/2018, dan berkaca pada aturan pakaian seragam yang ada di TNI dan Polri, yang memungkinkan untuk diadaptasi adalah penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019, terutama yang berjilbab.
"Yang peserta putri dimungkinkan pakai celana panjang. Ini salah satu keputusan dalam rapat koordinasi pelaksanaan diklat Paskibraka 12 Juli yang lalu, yang diikuti oleh pihak-pihak terkait. Bukan keputusan sepihak. Ini juga didasarkan pada Perpres yang baru," kata Niam saat dihubungi Senin (30/7).
Baca juga : Mendikbud Tegas Melarang Sekolah Jual Seragam atau Bahan Seragam Sekolah ke Wali MuridNiam melihat kondisi ini sangat penting karena kepala secretariat presiden (kasetpres) saat ini sangat detail dan teliti "Pak Kasetpres, beliau sangat detail dan teliti. Saya harus mengimbangi dengan upaya maksimal. Dan harus melakukan koordinasi agar diperoleh pertimbangan yang utuh dari seluruh pihak. Saat itulah diinformasikan dari Garnisun kemungkinkan penggunaan celana panjang bagi yang putri. Dan ini juga sudah berjalan di TNI/POLRI," paparnya.
Aturan penggunaan celana panjang bagi perempuan sendiri tertulis di Peraturan Presiden Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi. Pasal 4 Perpres ini mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi perempuan. "Perpres ini diundangkan 23 Agustus 2018. Jadi pada 2019 ini dilakukan penyesuaian dengan Perpres baru", ujar Niam.
Aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi perempuan juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2018 tentang Pakaian Dinas, yang memungkinkan memakai celana panjang bagi putri untuk pakaian dinas upacara.
Juga Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9/2017 tentang Pakaian Seragam yang mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi seragam wanita.
Berdasarkan Perpres 71/2018, dan berkaca pada aturan pakaian seragam yang ada di TNI dan Polri, yang memungkinkan untuk diadaptasi adalah penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019, terutama yang berjilbab.
![]() |
Paskibraka Perempuan Kenakan Celana Panjang |