INFODIKDAS--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, sekolah tidak dibenarkan untuk memungut biaya apa pun dalam penerimaan peserta didik baru lewat penjualan seragam. Hal itu tertuang dalam pasal 181 dan 198 PP Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, pendidik atau tenaga pendidik, komite sekolah, dan dewan pendidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, tidak diperbolehkan untuk menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.
"Sekolah juga tidak dibenarkan untuk memaksa para orang tua murid harus membeli seragam yang disediakan oleh sekolah," tegas dia seusai penutupan Bimtek Penanaman Nilai Pancasila baru - baru ini.
Dalam pasal tersebut dinyatakan, pendidik atau tenaga pendidik, komite sekolah, dan dewan pendidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, tidak diperbolehkan untuk menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.
"Sekolah juga tidak dibenarkan untuk memaksa para orang tua murid harus membeli seragam yang disediakan oleh sekolah," tegas dia seusai penutupan Bimtek Penanaman Nilai Pancasila baru - baru ini.
Baca juga : Pakaian Seragam Dinas Dibiayai APBN, Begini Penjelasan PemerintahMantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan, penjualan seragam oleh koperasi atau komite sekolah juga harus mendapat persetujuan orang tua atau wali murid. "Harus dibicarakan secara transparan dengan para orang tua siswa sehingga tidak menjadi keberatan di belakang hari," ujarnya.
Persoalan seragam sekolah juga menjadi rasan-rasan di DPRD Surabaya. Terlebih lagi, komisi D yang membidangi urusan pendidikan tak segera mengagendakan hearing. Karena itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji berencana memanggil sendiri perwakilan pemkot untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut.
"Kami akan panggil diknas karena banyak laporan warga yang berkeberatan," kata Armuji.
Dia tak menyalahkan dinas pendidikan. Menurut dia, yang bersalah dalam hal ini adalah pihak sekolah. Namun, dia tak mungkin memanggil seluruh kepala SDN dan SMPN yang kompak menarik uang kain seragam dengan harga yang tak wajar itu. Sumber : https://www.jpnn.com/news/ingat-sekolah-tak-boleh-ambil-keuntungan-penjualan-seragam-saat-ppdb
![]() |
Mendikbud |