loading...

Pembina Kegiatan MOS Jadi Tersangka Meninggalnya Siswa SMA Taruna Palembang

INFODIKDAS--Polresta Palembang menetapkan pengawas dan pembina kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS) berinisial OFA (24) sebagai tersangka kasus meninggalnya siswa SMA Taruna Indonesia Delwyn Berli Juliandro (14). Motif kekerasan terhadap korban karena tersangka yang baru bertugas satu bulan, kesal kepada korban yang berkata kasar saat mengikuti kegiatan MOS.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli mengatakan, penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Palembang setelah memeriksa 21 saksi dan melakukan prarekonstruksi kejadian tersebut.
Baca juga : Viral Guru Honorer Tinggal di WC Sekolah Digaji Rp 350 Ribu, Ini Tanggapan Pemerintah Setempat
Dari hasil prarekonstruksi serta sinkronisasi keterangan saksi-saksi, pelaku terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Pelaku memukul korban menggunakan bambu sebanyak dua kali serta menendang korban, Sabtu (13/7/2019) kemarin.

“Aksi kekerasan dilakukan pelaku tepat di belakang SMA Taruna saat para murid yang mengikuti kegiatan MOS berjalan sejauh 13 kilometer (km) dari kawasan Talang Jambe menuju SMA Taruna Indonesia di kawasan Suka Bangun 2 Kecamatan Sukarame Palembang,” kata Kapolda Sumsel, Senin (15/7/2019).

Menurut Kapolda Sumsel, motif kekerasan yang dilakukan pelaku karena kesal pada korban yang menolak perintah untuk menyelesaikan long march. Korban yang kelelahan sempat berkata kasar kepada pelaku. Hal itu membuat tersangka naik pitam hingga melakukan kekerasan kepada korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolresta Palembang. Pelaku diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Sumber : https://www.inews.id/daerah/sumsel/pembina-kegiatan-mos-ditetapkan-tersangka-tewasnya-siswa-sma-taruna-palembang
Pembina Kegiatan MOS Jadi Tersangka Meninggalnya Siswa SMA Taruna Palembang
SMA Taruna Indonesia - Palembang
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...