loading...

TERBARU! Tahapan Penyelesaian Honorer K2 yang Disepakati Pemerintah

JAKARTA - Para honorer K2 dan nonkategori galau lantaran beredar kabar mereka bakal dirumahkan bila tidak lulus dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer K2 maupun nonkategori untuk ikut seleksi CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Kesempatan diberikan hingga 2024. Setelah itu tidak ada lagi istilah honorer K2 maupun nonkategori.

Mengenai masalah ini, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano mengatakan, ada tiga tahapan penyelesaian honorer K2 yang sudah disepakati pemerintah.
Baca juga : Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS

Berikut 3 Tahapan Penyelesaian Honorer K2 yang Disepakati Pemerintah

Pertama, diikutkan dalam rekrutmen CPNS bagi usia di bawah 35 tahun.
Kedua, bagi yang tidak lulus CPNS bisa ikut tes PPPK bersama honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun.
Ketiga, bila tidak lulus tes CPNS maupun PPPK, maka yang bersangkutan dikembalikan ke pemda menjadi pegawai daerah.
"Entah namanya apa, yang jelas yang tidak lulus itu tetap dipekerjakan dan digaji sesuai UMR oleh pemda," ucapnya

Dirjen Ono, sapaan akrab Supriano, meminta pemda jangan sampai merumahkan honorernya. Sebab, mereka sudah bekerja belasan hingga puluhan tahun. Pemutusan kerja bisa dilakukan bila kinerja honorer K2 maupun nonkategori rendah.

"Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada pemda. Namun, baiknya jangan sampai memecat mereka tanpa alasan kuat. Selain itu tingkatkan gaji mereka," tandasnya. Sumber: https://www.jpnn.com/news/honorer-k2-jangan-galau-ya-ini-ada-kabar-gembira
TERBARU! Tahapan Penyelesaian Honorer K2 yang Disepakati Pemerintah
Demo Honorer
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...