Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyebut pencairan insentif alias 'gaji' kepada peserta program Kartu Pra Kerja setelah selesai pelatihan atau tidak lagi diberikan setiap bulan. Sebelumnya pemerintah merancang program Kartu Pra Kerja diberikan selama tiga bulan. Insentifnya diberikan setiap bulan selama ikut pelatihan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan besaran insentif yang diberikan pemerintah sebesar Rp 500.000 per orang dan cairnya setelah selesai masa pelatihan. Lama pelatihan yang diberikan akan disesuaikan dengan bidang yang diambil. "Insentif ada, sementara estimasinya Rp 500.000," kata Ida di kompleks Istana Kepresidenan.
Sedangkan dari sisi usia, syarat yang ditentukan pemerintah minimal berusia 18 tahun dan tidak ada batasan usia maksimal untuk mengikuti program Kartu Pra Kerja.
Mengenai insentif, kata Ida, akan diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan. Sehingga tidak ada lagi pemberian insentif setiap bulannya dan akan digantikan dengan uang transport dan konsumsi. Adapun lama pelatihan yang diberikan sesuai dengan bidang yang diambil.
Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan program Kartu Pra Kerja akan diberikan ke 2 juta orang dan dimulai pada awal tahun 2020. Dalam RAPBN 2020, anggaran yang disediakan untuk program ini sekitar Rp 10 triliun. (dtk, 6/12)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan besaran insentif yang diberikan pemerintah sebesar Rp 500.000 per orang dan cairnya setelah selesai masa pelatihan. Lama pelatihan yang diberikan akan disesuaikan dengan bidang yang diambil. "Insentif ada, sementara estimasinya Rp 500.000," kata Ida di kompleks Istana Kepresidenan.
Baca juga : Daftar Rincian Gaji Tunjangan PNS Terbaru Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019Penerima manfaat Kartu Pra Kerja adalah mereka yang sudah lulus SMA/SMK, atau lulus perguruan tinggi. Selain itu, penerima manfaat Kartu Pra Kerja tidak sedang menjalani pendidikan formal. Lalu, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri juga dapat memperoleh Kartu Pra Kerja.
Sedangkan dari sisi usia, syarat yang ditentukan pemerintah minimal berusia 18 tahun dan tidak ada batasan usia maksimal untuk mengikuti program Kartu Pra Kerja.
Mengenai insentif, kata Ida, akan diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan. Sehingga tidak ada lagi pemberian insentif setiap bulannya dan akan digantikan dengan uang transport dan konsumsi. Adapun lama pelatihan yang diberikan sesuai dengan bidang yang diambil.
Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan program Kartu Pra Kerja akan diberikan ke 2 juta orang dan dimulai pada awal tahun 2020. Dalam RAPBN 2020, anggaran yang disediakan untuk program ini sekitar Rp 10 triliun. (dtk, 6/12)
![]() |
Kartu Pra Kerja |