JAKARTA--Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN) ini ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Syarat kelulusan
Salah satu menjadi poin penting dalam Permendikbud tersebut adalah syarat kelulusan siswa jenjang akhir yang dituangkan dalam Bagian Keempat pasal enam. Dalam pasal tersebut dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
3. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Bentuk USBN
Sementara itu, bentuk USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya;
Adapun pelaksanaan UN nantinya harus mengacu pada beberapa hal berikut:
Syarat kelulusan
Salah satu menjadi poin penting dalam Permendikbud tersebut adalah syarat kelulusan siswa jenjang akhir yang dituangkan dalam Bagian Keempat pasal enam. Dalam pasal tersebut dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
3. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Baca juga : Berikut Contoh Soal Penilaian Asesmen Pengganti UN yang Dipaparkan Langsung Oleh MendikbudDalam pasal yang sama di ayat kedua disampaikan kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan. Perilaku atau karakter menjadi indikator penting dalam penilaian karena dibagian awal Permendikbud ditegaskan bahwa tujuan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.
Bentuk USBN
Sementara itu, bentuk USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya;
- Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa portofolio; penugasan; tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
- Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Baca juga : Presiden Jokowi Wacanakan Guru Kembali Ditarik ke Pusat, Ini AlasannyaPelaksanaan UN
Adapun pelaksanaan UN nantinya harus mengacu pada beberapa hal berikut:
- Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).
- UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
- UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
- Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.
- Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
![]() |
Program Merdeka Belajar Mendikbud |