loading...

Belum Genap 2 Bulan, Jokowi Rombak Perpres Kemendikbud, Begini Perubahannya

Jakarta - Belum sampai dua bulan, Jokowi merombak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lewat Peraturan Presiden (Perpres). Perpres pertama dikeluarkan pada 24 Oktober 2019 yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Kemudian, pada 16 Desember 2019, Perpres itu diubah dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.

Salah satunya perubahannya adalah perampingan struktur organisasi di Kemendikbud. Bila dengan Perpres lama ada 16 pos di Kemendikbud, maka di Perpres baru hanya 9 pos.
Baca juga: Pemerintah Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Ini Alasannya

Berikut Perbedaan Perpres Nomor 72 Tahun 2019 dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2019

Perpres Nomor 72 Tahun 2019
Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;
h. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
k. Badan Penelitian dan Pengembangan;
l. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan
p. Staf Ahli Bidang Akademik.

Perpres Nomor 82 Tahun 2019
Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan. (dtk, 26/12)
Belum Genap 2 Bulan, Jokowi Rombak Perpres Kemendikbud, Begini Perubahannya
Presiden Jokowi
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...