loading...

Permendikbud 44 Tahun 2019, Ancaman Penjara Bagi Siswa Pemalsu Dokumen

JAKARTA--Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Kejuruan. Dalam Permendikbud itu, masuk sekolah TK hingga SMA melalui 4 jalur, yaitu: Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau Prestasi.

Jalur zonasi sebagaimana di atas diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Untuk menentukan masuk zona mana, harus dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Baca juga : Persyaratan Lengkap Masuk TK, SD, SMP dan SMA Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019
"Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili," demikian bunyi Pasal 14 ayat 4.

Selain menggunakan jalur zonasi, juga menggunakan jalur afirmasi. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. "Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah," demikian bunyi Pasal 17 ayat 2.

Sementara itu, bunyi pasal 39 berisi ancaman penjara bagi pemalsuan terhadap:
  1. kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
  2. bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18; dan
  3. bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Nah, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bagi yang memalsukan akta otentik bisa dikenai Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (dtk, 30/12)
Permendikbud 44 Tahun 2019, Ancaman Penjara Bagi Siswa Pemalsu Dokumen
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...