JAKARTA--Pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK. Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan omnibus law yakni karena sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh atau tenaga kerja. "Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida seperti dilansir Kompas.com,(25/12).
Ida menjelaskan, saat ini kementeriannya masih dalam proses inventarisasi dan mendengarkan masukan dari buruh dan dunia usaha misalnya terkait upah minimum dan pesangon. "Kami masih dalam proses menginventarisir dan mendengar," ujar Ida.
Sebelumnya, Menko Airlangga menjelaskan, di dalam omnibus law ketenagakerjaan pemerintah bakal merevisi beberapa aturan mengenai gaji dan pesangon, prinsip easy hiring dan easy firing, hingga kemudahan untuk merekrut tenaga kerja asing. Selain itu, di dalam omnibus law juga bakal memperlonggar aturan mengenai fleksibilitas jam kerja. "Ini masih dibahas Kemenaker, belum final. Termasuk dengan upah, tapi pembahasan belum final," ujar dia.
"Tentunya beberapa hal yang sudah dibahas isi hiring dan isi firing terkait dengan tenaga kerja asing terutama mengenai perizinin agar tenaga kerja ekspatriat itu bisa masuk tanpa birokrasi yang panjang. Kemudian terakhir yang dibahas adalah jenis-jenis pengupahannya dimungkinkan berbasis perhitungan jam kerja atau perhitungan harian. Itu yang kami bahas," kata Airlangga. (kom, 25/12)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan omnibus law yakni karena sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh atau tenaga kerja. "Memang tidak gampang, butuh waktu, pasti mempertemukan antara kepentingan pengusaha dan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida seperti dilansir Kompas.com,(25/12).
Salah satu yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam. Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima diterima pekerja sesuai dengan jam kerja. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.Baca juga : Lulusan PPG 2019 Bakal Terima Tunjangan Profesi Guru Dihitung Mulai Januari 2020
Ida menjelaskan, saat ini kementeriannya masih dalam proses inventarisasi dan mendengarkan masukan dari buruh dan dunia usaha misalnya terkait upah minimum dan pesangon. "Kami masih dalam proses menginventarisir dan mendengar," ujar Ida.
Sebelumnya, Menko Airlangga menjelaskan, di dalam omnibus law ketenagakerjaan pemerintah bakal merevisi beberapa aturan mengenai gaji dan pesangon, prinsip easy hiring dan easy firing, hingga kemudahan untuk merekrut tenaga kerja asing. Selain itu, di dalam omnibus law juga bakal memperlonggar aturan mengenai fleksibilitas jam kerja. "Ini masih dibahas Kemenaker, belum final. Termasuk dengan upah, tapi pembahasan belum final," ujar dia.
"Tentunya beberapa hal yang sudah dibahas isi hiring dan isi firing terkait dengan tenaga kerja asing terutama mengenai perizinin agar tenaga kerja ekspatriat itu bisa masuk tanpa birokrasi yang panjang. Kemudian terakhir yang dibahas adalah jenis-jenis pengupahannya dimungkinkan berbasis perhitungan jam kerja atau perhitungan harian. Itu yang kami bahas," kata Airlangga. (kom, 25/12)
![]() |
Sistem Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam |