loading...

Aturan Pakaian Daerah Menjadi Seragam Kerja Kemendikbud Berdasarkan SE No. 1051/A.A6.SE/2016

Info terkait seragam dinas nampaknya mulai menarik diperhatikan apalagi beberapa instansi berkolaborasi memakai seragam yang khas. Contohnya, sejak 1 Februari 2016 lalu, Mendikbud Anies Baswedan mengeluaran surat edaran yang mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Menengah dan Kebudayaan memakai pakaian daerah dua kali sebulan. Baca juga Resmi Ini Penjelasan Mendikbud Soal Surat Edaran Memakai Seragam Hitam Putih

Melalui aturan tersebut Anies berharap pakaian daerah tak hanya dipakai untuk upacara adat. Tapi bisa jadi pakaian yang nyaman untuk bekerja.

Di lingkungan Kemendikbud, berdasarkan Surat Edaran Nomor 1051/A.A6.SE/2016 tentang Pakaian Kerja Pegawai, para pegawai Kemendikbud mengenakan pakaian daerah sebagai seragam kerja setiap hari Selasa di minggu pertama dan ketiga.

Anies juga sempat berkeliling ruangan-ruangan di Kemendikbud untuk mensosialisasikan peraturan tersebut. Saat berkeliling, mantan Rektor Universitas Paramadina itu melihat pegawai perempuan cenderung memilih berkebaya dan kain, sedangkan pegawai laki-laki sebagian besar lebih menyukai berbaju lurik atau beskap, dengan tutup kepala berupa blangkon atau udeng.

"Sebuah pesan pengingat tentang Indonesia yang raya. Mari kita terus jaga dan rayakan kebhinekaan ini. Mari kita kembalikan pakaian adat menjadi pakaian kerja, pakaian keseharian. Sembari melapangkan arena berkarya bagi pengrajin, pelestari dan pengembang tradisi busana adat," tuturnya.

Sumber : http://news.detik.com/berita/3165734/mendikbud-minta-pakaian-daerah-dipakai-kerja-dan-aktivitas-sehari-hari
Aturan Pakaian Daerah Menjadi Seragam Kerja Kemendikbud Berdasarkan SE No. 1051/A.A6.SE/2016
Seragam Daerah (DOK. Kemdikbud)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...