loading...

PENTING... Pemerintah Pusat Mengalokasikan 61 Ribu Kuota Tunjangan Khusus, Bagaimana dengan Pemda?

Info terkini terkait peraturan tunjangan profesi dan tunjangan khusus berdasarkan PP No. 41 Tahun 2009 bahwa pemerintah daerah juga berkewajiban mengalokasikan tunjangan khusus untuk guru. Selama ini banyak yang beranggapan bahwa tunjangan guru berasal dari pusat, hal inilah yang coba dijelaskan Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik Kemendikbud, Tagor Alamsyah Harahap. Baca juga Mekanisme Usulan Tunjangan Khusus dan Insentif Khusus Guru Menurut Bapak Tagor Alamsyah

Melalui akun facebooknya, Pak Tagor menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menganggarkan tunjangan khusus sekitar 61 ribu kuota, lalu bagaimana dengan pemerintah daerah?

Berikut selengkapnya penjelasan bapak Tagor Alamsyah Harahap di akun facebook tanpa editing sama sekali:
Menurut Peraturan Pemerintah no. 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi, tunjangan khusus terutama pasal 20 bahwa tunjangan khusus dianggarkan dalam anggaran pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Nah kenapa sekarang semua minta ke pusat (sebagai paman saja). Pemda yg punya dan mengangkat guru (orangtuanya guru) sudah memberi berapa untuk tunjangan khusus ini. Ada salah paham bahwa tdk semua menjadi beban pusat. Sudah ada alokasi dana pendidikan ke kab kota kok nggak pernah cukup. Jangan2 tidak digunakan untuk pendidikan. Jadi guru atau dinas pendidikan sebelum minta tunjangan khusus ke pusat pastikan dulu pemda juga sudah memberikan sesuai perintah PP tadi. Jadi tolong jangan sedikit2 mengandalkan pusat padahal itu kewajiban bersama apalagi dgn memaksakan kehendak. Secara pribadi saya ingin memenuhi semua keinginan guru agar dapat tunjangan khusus karena pusat sudah mengaloksikan kuota sekitar 61. Ribu, trus dari pemda berapa banyak...tolong dicamkan...terutama bagi kab yg gagal paham.
Demikian informasi Penting Terkait Tunjangan Khusus Guru yang harus diketahui para pendidik di manapun berada sehingga tidak selalu meminta kepada pemerintah pusat. Sebarkan Infonya agar tidak gagal paham!
PENTING... Pemerintah Pusat Mengalokasikan 61 Ribu Kuota Tunjangan Khusus, Bagaimana dengan Pemda?
Tunjangan Khusus Guru (Gambar Facebook.com)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...