Informasi seputar sertifikasi guru identik dengan tunjangan, sehingga wajar apabila ada desakan guru honorer juga harus diberi sertifikasi. Dengan cara inilah setidaknya nasib guru honorer dapat sedikit mengalami perbaikan dan mengurangi kekecawaan guru kepada pemerintah. Baca juga Serikat Guru Kecewa Kepada Menteri Yuddy, Ini Alasannya
Dia mengungkapkan, seharusnya seorang guru yang mengabdi dua tahun diberi SK, kemudian ikut sertifikasi. Sertifikasi menjadi tanggung jawab pemerintah. "Jadi tidak seperti sekarang, sertifikasi dipilih-pilih. Harus disamaratakan agar guru honorer dan PNS mendapatkan hak yang sama," tandasnya. Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/03/19/364524/Guru-Honorer-Berhak-Ikut-Sertifikasi-
Guru honorer kategori dua (K2) berhak mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan perbaikan kesejahteraan.
Ketua PB PGRI Didi Suprijadi menyebutkan dalam UU Guru dan Dosen, setiap guru baik honorer maupun PNS berhak ikut sertifikasi. Selain untuk meningkatkan kompetensi, juga perbaikan tingkat kesejahteraan. "Kalau untuk guru PNS sesudah sertifikasi, yang bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar gaji sebulannya. Sedangkan guru honorer disesuaikan besarannya," terangnya.Dia mengungkapkan, seharusnya seorang guru yang mengabdi dua tahun diberi SK, kemudian ikut sertifikasi. Sertifikasi menjadi tanggung jawab pemerintah. "Jadi tidak seperti sekarang, sertifikasi dipilih-pilih. Harus disamaratakan agar guru honorer dan PNS mendapatkan hak yang sama," tandasnya. Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/03/19/364524/Guru-Honorer-Berhak-Ikut-Sertifikasi-
![]() |
Ilustrasi Guru Mengajar Muridnya |