Info hangat seputar nasib guru honorer yang dipecat usai curhat kepada wapres Jusuf Kalla menjadi topik diskusi di media sosial. Banyak alasan pemecatan guru honorer SD Negeri 2 Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Miftah Sabban, oleh pihak sekolah yang mendapat instruksi dari Kepala UPTD setempat. Baca juga Penjelasan Mendikbud Terkait Rencana Pemerintah Menerbitkan Perpres Guru Honorer
“Bukan pemecatan tapi mengistirahatkan. Saya memerintahkan begitu karena saya tidak puas dengan caranya mengritik dunia pendidikan di sini, apalagi itu dilakukan dihadapan Wapres, rombongan Gubernur dan Bupati,” ungkap Ekoran, Sabtu (26/3/2016).
Dia menjelaskan, seharusnya sebelum menyampaikan masukannya itu ke Wapres, Miftah berkonsultasi terlebih dahulu dengannya. Menurut dia, jika masukan itu disampaikan secara pribadi kepadanya mungkin tidak ada tindakan yang akan diambil trhadap Miftah, namun itu dilakukan di depan umum. “Itu bukan masukan tapi mengkritik, saya tidak suka itu apalagi di depan umum, kalau secara pribadi mungkin saya bisa terima, jadi saya tidak puas dengan kritikan itu, saya merasa tidak nyaman,” ujarnya.
Dia mengaku merasa tersinggung, sebab kondisi pendidikan di Pulau Pisang dan Pulau Syahrir yang dikeluhkan Miftah telah diperjuangkannya selama ini. ”Saya sudah alihkan para siswa di Pulau Pisang 3 bulan laluke SD Salamun, saya sendiri memberikan gaji para guru dengan uang sandiri. Saya pikul kursi meja bolak-balik pantai ke sekolah jadi saya sudah cukup berkorban selama ini, jadi jangan main kritik,” ungkapnya.
Miftah Sabban dipecat dari sekolahnya beberapa hari, setelah ia membeberkan kondisi pendidikan di Banda yang memprihatinkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Mini Kamis pekan kemarin. Usai berdialog dengan Wapres, empat harinya dia lalu dipanggil Kepala Sekolah dan diberhentikan dengan alasan telah mempermalukan dunia pendidikan di Banda
Sumber : kompas.com (http://regional.kompas.com/read/2016/03/26/11264961/Ini.Alasan.Guru.Honorer.Dipecat.setelah.Curhat.ke.Wapres.Kalla)
Alasan Pemecatan Guru Honorer Karena membeberkan masalah pendidikan di Pulau Banda kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan Banda, Fakola Masaraja Ekoran mengaku, pemecatan itu atas perintahnya. Dia mengaku memerintahkan Kepala Sekolah untuk mengistirahatkan Miftah.“Bukan pemecatan tapi mengistirahatkan. Saya memerintahkan begitu karena saya tidak puas dengan caranya mengritik dunia pendidikan di sini, apalagi itu dilakukan dihadapan Wapres, rombongan Gubernur dan Bupati,” ungkap Ekoran, Sabtu (26/3/2016).
Dia menjelaskan, seharusnya sebelum menyampaikan masukannya itu ke Wapres, Miftah berkonsultasi terlebih dahulu dengannya. Menurut dia, jika masukan itu disampaikan secara pribadi kepadanya mungkin tidak ada tindakan yang akan diambil trhadap Miftah, namun itu dilakukan di depan umum. “Itu bukan masukan tapi mengkritik, saya tidak suka itu apalagi di depan umum, kalau secara pribadi mungkin saya bisa terima, jadi saya tidak puas dengan kritikan itu, saya merasa tidak nyaman,” ujarnya.
Info lainnya : Ini Penyebab Serikat Guru Kecewa Kepada MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi
Dia mengaku merasa tersinggung, sebab kondisi pendidikan di Pulau Pisang dan Pulau Syahrir yang dikeluhkan Miftah telah diperjuangkannya selama ini. ”Saya sudah alihkan para siswa di Pulau Pisang 3 bulan laluke SD Salamun, saya sendiri memberikan gaji para guru dengan uang sandiri. Saya pikul kursi meja bolak-balik pantai ke sekolah jadi saya sudah cukup berkorban selama ini, jadi jangan main kritik,” ungkapnya.
Miftah Sabban dipecat dari sekolahnya beberapa hari, setelah ia membeberkan kondisi pendidikan di Banda yang memprihatinkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Mini Kamis pekan kemarin. Usai berdialog dengan Wapres, empat harinya dia lalu dipanggil Kepala Sekolah dan diberhentikan dengan alasan telah mempermalukan dunia pendidikan di Banda
Sumber : kompas.com (http://regional.kompas.com/read/2016/03/26/11264961/Ini.Alasan.Guru.Honorer.Dipecat.setelah.Curhat.ke.Wapres.Kalla)
![]() |
Balada Nasib Guru Honorer |