loading...

Guru akan Dapat Punishment Jika Tidak Mampu Meraih Nilai UKG di Atas 65 Setelah Mengikuti Pelatihan

Info penting bagi para pendidik yang telah mengikuti UKG tahun 2015 dan memperoleh nilai di bawah standart. Kemendikbud akan serentak mengadakan pelatihan pada April 2016, diharapkan guru yang telah mengikuti pelatihan pasca UKG mampu meraih nilai di atas 65 pada gelaran UKG berikutnya, jika tidak maka guru tersebut akan dapat punishment (hukuman). Baca juga : Berita Terkait Hasil Uji Kompetensi Guru 2015 Jeblog

Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud RI,  Purwadi  Sutanto menyampaikan, lebih dari 90 persen Guru di Indonesia pada tahun 2015  mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) dengan nilai rata rata Pedagogik  52,37 dan nilai rata rata  Profesional Guru mencapai  58,55, Rabu (2/3/2016) pada Seminar Internasional yang berlangsung di Aula Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret FKIP UNS Solo.

Penjelasan Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud RI,  Purwadi  Sutanto Terkait Guru akan Dapat Punishment Jika Tidak Mampu Meraih Nilai UKG di Atas 65 Setelah Mengikuti Pelatihan

Pada Seminar dengan Topik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pasca Uji Kompetensi Guru Melalui Implementasi Digital Class dan Lesson Study,  Purwadi Sutanto mengatakan pada UKG berikutnya setelah pelatihan,  Guru diharapkan mampu meraih nilai lebih dari 65, meski sebelum diberikan hukuman, masih ada kesempatan untuk memperbaiki kembali .

Kalau belum mencapai 65 kita kasih kesempatan lagi, tapi tidak boleh yang namanya dikasih kesempatan belajar lagi, ga lulus lagi, belajar lagi ga lulus lagi itu terus kita diamkan,  harus ada punishment, harus itu," tegasnya.

Menurutnya, ketidaktercapaian nilai tersebut, bukan disebabkan Guru tidak mampu, tetapi tidak mau, karena motivasi pengembangan diri  dan peningkatan kompetensi harus berasal dari diri sendiri.
Sementara,  Direktur Seameo Seamolec Kemendikbud RI, Dr. Abi Sujak MSc menyatakan  pihaknya mendapatkan tugas dari Direktorat Pembinaan SMK untuk mengembangkan materi dan menyiapkan training of trainer Pelatihan Pasca UKG Tingkat Nasional.

Sumber : http://rri.co.id/post/berita/253529/daerah/guru_akan_dapat_punishment.html
Guru akan Dapat Punishment Jika Tidak Mampu Meraih Nilai UKG di Atas 65 Setelah Mengikuti Pelatihan
Pelatihan Pasca Uji Kompetensi Guru Tahun 2015
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...