loading...

Alasan Polisi Tetapkan 3 Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Jadi Tersangka, Hanya Tunggu di Garis Finish

Sleman -- Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi, Sleman. Ketiganya merupakan Pembina Pramuka yang disebut polisi tidak mendampingi para siswa saat kegiatan berujung petaka itu berlangsung.

Ketiga tersangka terdiri dari Riyanto (58) dan Danang Dewo Subroto (58) dan Isfan Yoppy Andrian (36). "Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka menjadi tersangka yakni Riyanto (58) dan Danang Dewo Subroto (58) keduanya warga Sleman," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto di Mapolda DIY, Senin (24/2).
Baca juga : PGRI Turun Berikan Pendampingan Hukum Kepada Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang sudah didapatkan. Riyanto merupakan Pembina Pramuka yang juga guru SMPN 1 Turi sedangkan Danang merupakan Pembina Pramuka dari luar sekolah.

Keduanya juga terbukti tidak mendampingi kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi di Sungai Sempor padahal kedua tersangka memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka. "Riyanto tinggal di sekolah, tidak mendampingi. Termasuk kelalaian. Seharusnya yang bersangkutan juga ikut mendampingi. Danang Dewo ini tidak turun ke sungai dan hanya menunggu di garis finish," jelasnya.

Sedangkan tersangka pertama yakni Isfan juga merupakan Pembina Pramuka sekaligus guru PNS SMPN 1 Turi, Sleman. "Saat ini sudah ada tiga orang yang ditahan dan statusnya tersangka," ujar Yuliyanto.

Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Kini mereka ditahan di Polres Sleman. "Dugaannya lalai dan dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP, ancaman kima tahun dan sekarang sudah di tahan di Polres Sleman," katanya. (dtk, 25/2)
Ini Alasan Polisi Tetapkan 3 Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Jadi Tersangka, Hanya Tunggu di Garis Finish
3 Pembina Jadi Tersangka (foto : detikcom)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...