loading...

Syarat NUPTK Sangat Memberatkan Guru Honorer untuk Menerima Gaji dari Dana BOS

JAKARTA--Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi, mengkritik skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler dari rekening kas umum negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah, atau tidak melalui rekening kas umum daerah (RKUD) lagi.

Sebab, dalam syarat pembayaran honor untuk guru honorer dicantumkan yang berhak mendapatkan gaji hingga 50 persen dari total BOS adalah guru yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Baca juga : Sumber Gaji Guru Honorer Tidak Hanya dari Dana BOS, Bakal Tajir? Ini Penjelasannya
"Tidak semua guru honorer itu punya NUPTK," kata Didi dilansir JPNN.COM, Sabtu (15/2) di Jakarta.

Didi mengatakan syarat NUPTK bagi guru honorer untuk mendapatkan gaji dari dana BOS harus diperhatikan. Menurut Didi, yang penting para guru honorer itu sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

"Honorer yang menerima itu syaratnya yang berat. Dia harus punya NUPTK dan terdaftar di Dapodik. Kalau terdaftar di Dapodik, insyaallah semua honorer terdaftar. Apakah dia punya sertifikasi, kebanyakan tidak punya, tetapi kalau NUPTK tidak semua guru honorer punya NUPTK," ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga Masdiana menjelaskan sekarang ada persyaratan yang mengatur guru honorer yang bisa menerima pembayaran maksimal 50 persen dari dana BOS tersebut.

Guru yang bersangkutan harus sudah memiliki NUPTK,  belum punya sertifikasi pendidik, serta telah tercatat di Dapodik sebelum 31 Desember 2019. "Syaratnya guru yang dibayarkan dengan dana BOS tidak boleh guru yang baru direkrut Tahun 2020. Kedua, harus ada NUPTK. Kalau belum bagaimana, ya itu sudah ketentuan," kata Erlangga dalam diskusi "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?" di Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).

Sumber : https://www.jpnn.com/news/syarat-nuptk-sangat-memberatkan-honorer
Syarat NUPTK Sangat Memberatkan Guru Honorer untuk Menerima Gaji dari Dana BOS
Syarat Terima Dana BOS (foto : youtube/anaktiwul)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...