loading...

PGRI Ajukan Penangguhan Penahanan Guru Tersangka Insiden Susur Sungai SMPN 1 Turi

Sleman -- Polisi menetapkan tiga orang pembina Pramuka sebagai tersangka atas tragedi meninggalnya 10 siswi SMPN 1 Turi saat susur Sungai Sempor, Sleman. PGRI DIY menyatakan akan memberikan bantuan hukum untuk penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka.

"Kami akan memberikan bantuan hukum untuk penangguhan tahanan," kata Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY, Andar Rujito, di Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020).
Baca juga : PGRI Geram Guru yang Jadi Tersangka Dibotaki Seperti Penjahat Begal
Pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan permintaan itu secara resmi ke Polres Sleman. Untuk saat ini PGRI DIY baru membentuk tim dan berkoordinasi.

"Dalam waktu dekat kami akan lakukan itu meminta penangguhan penahanan. Kami akan bentuk tim untuk mendampingi. Kami juga sudah berkoordinasi," bebernya.

Dia berharap permintaan penangguhan penahanan itu direspons oleh polisi. "Mudah-mudahan diizinkan penangguhan penahanan sehingga teman kami bisa tidak harus ada di sini (tahanan)," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sleman menetapkan tiga tersangka buntut tragedi susur sungai siswa SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman pada Jumat (21/2). Dalam tragedi ini 10 siswi meninggal dunia. (dtk, 26/2)
PGRI Ajukan Penangguhan Penahanan Guru Tersangka Insiden Susur Sungai SMPN 1 Turi
PGRI (foto : pgri.or.id)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...