loading...

Tebus Dosa, 3 Guru Pembina Pramuka Tolak Penangguhan Penahanan yang Diajukan PB PGRI

SLEMAN -- Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait insiden tewasnya 10 orang siswi SMP Negeri 1 Turi saat kegiatan Pramuka yang dikemas dalam susur Sungai Sempor pada Jumat (22/2). Ketiga orang tersangka ini adalah pembina Pramuka di SMP Negeri 1 Turi.

Ketiga tersangka ini adalah IYA, R dan DDS. IYA dan R berstatus guru PNS di SMP Negeri 1 Turi sedangkan DDS berprofesi sebagai swasta. Ketiganya di SMP Negeri 1 Turi diberi amanah untuk mengampu kegiatan Pramuka.
Baca juga : Beredar Vide Pengangkatan Honorer Jadi PNS Secara Langsung, Begini Penjelasan KemenPANRB
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi didampingi Ketua Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Akhmad Wahyudi menjenguk ketiga tersangka yang saat ini ditahan di Polres Sleman, Kamis (27/2).

Unifah bangga dengan sikap ksatria ketiga guru yang saat ini ditahan di Polres Sleman. Ketiga tersangka sepakat untuk menolak penangguhan penahanan yang sedianya akan diajukan PGRI.

"Kami tadi ingin mengajukan penangguhan penahanan kepada ketiga tersangka. Namun oleh mereka penangguhan penahanan ini ditolak. Mereka bilang tidak usah ada penangguhan penahanan sebagai bentuk penebusan dosa para orangtua korban," ujar Uniyah.

"Mereka sangat gentleman dan punya tanggung jawab besar. Mereka juga sangat memahami perasaan para orang tua korban. Mereka bahkan ingin menebus kesalahannya di sini (penjara)," jelas Unifah.
Baca juga : Aksi Bocah SD Tawuran Bawa Celurit Viral di Medsos, Begini Penjelasan Polisi
Unifah menerangkan penangguhan penahanan sebenarnya adalah hak para tersangka. Dengan penolak penangguhan ini, PGRI menghormati keputusan para tersangka. "Mereka itu sudah mau menerima resiko apapun. Yang penting keluarga korban nyaman dan mau memaafkan mereka," tutur Unifah.

Unifah menambahkan jika meskipun penangguhan ditolak oleh para tersangka namun PB PGRI tetap akan mendampingi proses hukum yang berlangsung. Nantinya, sambung Unifah, PB PGRI melalui LKBH PGRI akan memberikan pendampingan hukum hingga kasus tersebut usai. (mdk, 27/2)
Tebus Dosa, 3 Guru Pembina Pramuka Tolak Penangguhan Penahanan yang Diajukan PB PGRI
3 Guru Pembina Pramuka Jadi Tersangka (foto : detikcom)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...