loading...

CATAT! Sumber Gaji Guru Honorer Tidak Hanya dari Dana BOS, Ini Penjelasan Ketua Komisi X DPR RI

JAKARTA--Pemerintah telah memberikan porsi maksimal 50 persen dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk gaji guru honorer. Namun, menurut Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, sumber pendanaan untuk gaji guru honorer tidak hanya berasal dari BOS, melainkan juga dari pemerintah daerah.

"Adapun honorer, selain dari dana BOS gaji dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang, seperti pemerintah daerah (pemda). Hal ini dimungkinkan karena ke depan pemerintah akan menata kembali tenaga honorer," ujar dia di Jakarta, Kamis (13/2).
Baca juga : PPPK dari Tanaga Honorer K2 Bakal Dapat Gaji ke-13 dan 14 Seperti Halnya PNS
Dia mengatakan, keberadaan guru honorer memang masih menjadi permasalahan, khususnya terkait dengan tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PNS atau PPPK. "Komisi X masih terus mengkaji permasalahan guru honorer ini," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Dalam kebijakan Merdeka Belajar episode III disebutkan tentang perubahan dana BOS yang diperkenankan duntuk gaji guru honorer, maksimum 50 persen dari dana BOS.

Persentase itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya diperbolehkan 15 persen (untuk sekolah negeri) dan 30 persen (untuk sekolah swasta).

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim telah membeberkan syarat utama guru honorer mendapatkan gaji dari dana BOS tersebut. Pertama, harus memiliki NUPTK sebelum 31 Desember 2019, kemudian belum memiliki sertifikasi pendidik dan sudah tercatat di Dapodik sebelum 31 Desember 2019. (jpnn, 14/2)
CATAT! Sumber Gaji Guru Honorer Tidak Hanya dari Dana BOS, Ini Penjelasan Ketua Komisi X DPR RI
Mendikbud
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...