loading...

Pemberitahuan Jadwal Cuti Bersama PNS dalam Rangka Libur Hari Raya Tahun 2015

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan ketentuan mengenai aturan libur bagi para PNS / ANS. Informasi penting bagi PNS ini harus diperhatikan agar libur lebaran tahun ini dapat berlangsung sesuai jadwal.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan abdi negara yang harus mentaati aturan dan ketentuan pemerintah termasuk mudik lebaran. Kementerian Tenaga kerja juga telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembayaran THR dan Himbauan Mudik Lebaran, harapannya pelaksanaan mudik tahun ini berjalan terorganisir dan lancar. Lihat Informasi seputar Sidang Itsbat Kemenag dalam Menentukan 1 Syawal Tahun ini

Pemberitahuan Jadwal Liburan / Cuti Bersama PNS Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) Tahun 2015

  • Masa cuti bersama PNS selama tiga hari yaitu tanggal 16, 20, dan 21 Juli 2015 (tanggal 17, 18 dan 19 Juli tanggal merah/libur nasional).
  • PNS diwajibkan kembali bekerja/ngantor pada 22 Juli 2015.
Jadwal Cuti bersama PNS tersebut merupakan keputusan mutlak yang tidak boleh dilanggar oleh para aparatur sipil negara.

Kalau ada izin tidak masalah, kalau tidak ada izin berarti melakukan pelanggaran disiplin pegawai, sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS‎,” kata Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman. (http://bisnis.liputan6.com/read/2255347/cek-di-sini-jadwal-libur-lebaran-untuk-pns)

Demikian Informasi Terkini Terkait Pemberitahuan Jadwal Libur Lebaran Tahun 2015. Semoga membantu!!!

Pemberitahuan Jadwal Cuti Bersama PNS dalam Rangka Libur Hari Raya Tahun 2015
Jadwal Cuti bersama PNS

Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...