Sejumlah orang tua siswa di Kendal mengeluhkan mahalnya penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sebab, banyak sekolah yang mewajibkan pembelian seragam sekolah dengan harga tinggi. Baca juga Informasi Resmi Beasiswa Pascasarjana (S2) untuk Guru Lingkungan Kemenag
Besarnya harga kain seragam sekolah berkisar Rp 500 ribu-Rp 1,2 juta. Dengan membayar uang tersebut, siswa mendapatkan empat kain seragam. Yakni, dua seragam osis serta masing-masing satu seragam pramuka dan seragam ciri khas sekolah berikut atributnya.
Sejumlah orangtua siswa mengaku sangat keberatan. Pasalnya, dengan uang sebanyak itu, para orang tua masih harus membayar biaya ongkos jahit seragam, yang lebih kurang besarannya sama dengan harga kain per potongnya.
Rukamto mengaku mendaftarkan anaknya ke salah satu SMP favorit negeri di Kendal. Ia mengaku, harus membayar sebesar Rp 890 ribu untuk empat jenis seragam sekolah. “Ya memang sangat mahal, tapi mau gimana lagi sudah seperti itu ketentuan sekolahnya,” keluhnya.
Besarnya harga kain seragam sekolah berkisar Rp 500 ribu-Rp 1,2 juta. Dengan membayar uang tersebut, siswa mendapatkan empat kain seragam. Yakni, dua seragam osis serta masing-masing satu seragam pramuka dan seragam ciri khas sekolah berikut atributnya.
Sejumlah orangtua siswa mengaku sangat keberatan. Pasalnya, dengan uang sebanyak itu, para orang tua masih harus membayar biaya ongkos jahit seragam, yang lebih kurang besarannya sama dengan harga kain per potongnya.
Inilah Bukti Harga Seragam Murid Baru di Beberapa Sekolah Negeri Mahal
“Seragam diwajibkan beli dari koperasi sekolah. Alasannya kalau dibebaskan beli seragam dari diluar sekolah akan berbeda-beda dengan ketentuan seragam yang sudah ditetapkan sekolah,” kata salah orang tua siswa Rukamto, 36, warga Kaliwungu, Jumat (3/7).Rukamto mengaku mendaftarkan anaknya ke salah satu SMP favorit negeri di Kendal. Ia mengaku, harus membayar sebesar Rp 890 ribu untuk empat jenis seragam sekolah. “Ya memang sangat mahal, tapi mau gimana lagi sudah seperti itu ketentuan sekolahnya,” keluhnya.
Sebelum lanjut, lihat Contoh Surat Perjanjian Kerjasama (MOU) Sekolah ResmiDi sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Muryono melarang seluruh sekolah untuk mewajibkan kepada orang tua siswa untuk membeli seragam baru. Sebab menurutnya, seragam baru bukan kewajiban orang tua untuk membelinya dari koperasi sekolah setempat. Sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/07/05/313517/Ortu-Harus-Bayar-Rp-1,2-Juta-Untuk-Seragam-Baru-
![]() |
Awas PPDB Mahal |