loading...

Sekolah Harus Mengadakan Upacara Bendera, Jika Tidak Ini Sanksinya Berdasarkan Permen No 23 / 2015

Informasi terbaru dari Kemendikbud yang telah mengeluarkan Permen no 23 Tahun 2015 mengenai program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) di sekolah di bawah Kemedikbud. Mendikbud Anies Baswedan juga mengatakan akan menindak tegas sekolah yang tidak melaksanakan program tersebut. Sebelum lanjut, baca juga Surat Edaran Kemenag tentang Tunjangan Profesi Guru (TOG)

Berdasarkan Permen no 23 Tahun 2015 Tentang Program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP), Sekolah Harus Mengadakan Upacara Bendera, Jika Tidak Ini Sanksinya

"Jadi misalnya ada sekolah yang tidak mau melaksanakan upacara bendera, maka kepseknya nanti akan dapat teguran dan kalau sekolah swasta akan dapat peringatan," jelas Anies di Kemendikbud di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015).

Perihal untuk yang melakukan pengawasan, Anies mengutarakan hal tersebut merupakan tugas Dinas Pendidikan di Indonesia. Dan surat edaran yang dikeluarkan bersama Menteri Dalam Negeri sudah dikirimkan kepada seluruh kepala dinas.

"Pengawasan dilakukan dinas dan mereka sudah dibriefing untuk melakukan pengawasan. Dan kalau misalnya kepseknya tidak mau, jangan jadi kepala sekolah," terang Anies.

"Jadi kalau ada orang yang mengatakan saya tidak menghormati bendera, itu keyakinan dia, tapi jangan berada di sekolah kita," jawab Anies.

Anies menegaskan, semua sekolah yang berada di bawah Kementerian Kebudayaan harus melaksanakan program tersebut. Termasuk sekolah satuan pendidikan kerjasama.

"Namun program ini tidak berlaku bagi sekolah yang berada di bawah naungan dubes," tutup Anies
Sumber : http://news.detik.com/berita/2974634/menteri-anies-akan-tindak-tegas-sekolah-yang-tidak-laksanakan-pbp
Sekolah Harus Mengadakan Upacara Bendera, Jika Tidak Ini Sanksinya Berdasarkan Permen No 23 / 2015
DOK.PRIBADI

Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...