loading...

Fatwa MUI Haramkan BPJS Kesehatan, Ini Indikatornya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dijalankan pemerintah ternyata tidak sesuai syariah alias haram. Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin membenarkan adanya fatwa yang dikeluarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah.
Baca juga Begini Peran Ponpes Membangun Desa Menurut Menteri DPDTT
Dengan adanya fatwa yang telah dikeluarkan dan menjadi keputusan Ijtima Ulama tersebut, MUI turut mendorong pemerintah agar segera merubah sistem BPJS Kesehatan syariah. Karena kondisi BPJS Kesehatan yang ada sekarang dalam kondisi darurat.

Indikator BPJS Kesehatan Haram Menurut MUI

KH Ma'ruf Amin menyebutkan unsur / indikator atau penyebab yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga. Lalu, apakah BPJS Kesehatan yang sekarang ini dijalankan harus dihentikan? Kiai Ma'ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah. Dalam posisi ini, lanjutnya, MUI akan ikut menjalankan perannya membantu pemerintah menelurkan BPJS Kesehatan beserta produk-produknya yang sesuai dengan syariah. Selengkapnya: http://www.jpnn.com/read/2015/07/28/317428/MUI-Haramkan-BPJS-Kesehatan-

Fatwa MUI Haramkan BPJS Kesehatan, Ini Indikatornya
Gambar BPJS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...