Info resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap data jutaan (4.498.643 orang) PNS yang sudah teregistrasi pendataan ulang (e-PUPNS). Bila dalam verifikasi, ditemukan ada berkas yang dipalsukan, siap-siap saja PNS bersangkutan dipecat. Baca juga : 42 Persen PNS Bengong Saat di Kantor Karena Tidak Mengetahui apa yang harus Dikerjakan
"Jadi yang kami lihat mulai ijazah saat akan masuk PNS. Misalnya, sarjana ekonomi tapi ijazahnya dari universitas ilegal, nah itu langsung kami pecat. Karena syaratnya tidak sah, ijazah dikatakan palsu bila universitas yang mengeluarkan ijazahnya tidak jelas alias ilegal," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Minggu (24/4).
Sebaliknya ijazah masuk PNS-nya sah, tapi saat kenaikan pangkat atau penyesuaian golongan menggunakan ijazah palsu, pangkat yang bersangkutan dikembalikan ke awal. "Saya tidak main-main dengan hal ini. Tim BKN sudah terbentuk khusus mericek data seluruh PNS. BKN punya kewenangan untuk membatalkan NIP PNS maupun kepangkatan PNS," tandasnya.
Dari hasil e-PUPNS 31 Januari 2016, tercatat ada 93.721 PNS tidak mendaftar ulang. Dari 93 ribuan itu kemudian disusulkan data 35.997 PNS dari instansinya. Ada yang terlambat mendaftar 12.619 orang. Tetapi ada juga yang sudah tidak aktif tapi datanya masih ada dalam database. Sebabnya macam-macam, ada yang meninggal, pensiun, diberhentikan, dan lain-lain. Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/04/24/390913/Hati-hati!-PNS-Terancam-Dipecat-Gara-gara-Ini-
Ijazah yang digunakan palsu untuk menjadi PNS, BKN akan mencabut status kepegawaiannya. Jika ijazah palsunya dijadikan syarat untuk kenaikan pangkat, PNS-nya dikembalikan ke pangkat semula.
"Jadi yang kami lihat mulai ijazah saat akan masuk PNS. Misalnya, sarjana ekonomi tapi ijazahnya dari universitas ilegal, nah itu langsung kami pecat. Karena syaratnya tidak sah, ijazah dikatakan palsu bila universitas yang mengeluarkan ijazahnya tidak jelas alias ilegal," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Minggu (24/4).
Sebaliknya ijazah masuk PNS-nya sah, tapi saat kenaikan pangkat atau penyesuaian golongan menggunakan ijazah palsu, pangkat yang bersangkutan dikembalikan ke awal. "Saya tidak main-main dengan hal ini. Tim BKN sudah terbentuk khusus mericek data seluruh PNS. BKN punya kewenangan untuk membatalkan NIP PNS maupun kepangkatan PNS," tandasnya.
Dari hasil e-PUPNS 31 Januari 2016, tercatat ada 93.721 PNS tidak mendaftar ulang. Dari 93 ribuan itu kemudian disusulkan data 35.997 PNS dari instansinya. Ada yang terlambat mendaftar 12.619 orang. Tetapi ada juga yang sudah tidak aktif tapi datanya masih ada dalam database. Sebabnya macam-macam, ada yang meninggal, pensiun, diberhentikan, dan lain-lain. Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/04/24/390913/Hati-hati!-PNS-Terancam-Dipecat-Gara-gara-Ini-
![]() |
Info PNS (gambar : setkab.go.id) |