Kabar resmi dari Ditjen GTK yang telah mengeluarkan surat edaran nomor 14501/B/GT/2016 tentang sertifikasi guru. Berdasarkan SE tersebut ditegaskan bahwa kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan. Baca juga Resmi Kemdikbud Cabut Aturan Sertifikasi Berbayar Termasuk Jalur SG-PPG
Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru adalah tenaga profesional, pemerintah telah melaksanakan program sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.
Kondisi saat ini, masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015.
Terhadap guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti progra sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Untuk lebih lengkapnya silakan download di SINI.
Sumber : www.reportaseguru.com
Aturan Sertifikasi Guru Berdasarkan Surat Edaran Ditjen GTK Kemdikbud
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru adalah tenaga profesional, pemerintah telah melaksanakan program sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.
Kondisi saat ini, masih terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sejumlah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015.
Terhadap guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti progra sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Untuk lebih lengkapnya silakan download di SINI.
Sumber : www.reportaseguru.com
![]() |
Gambar Facebook Kemendikbud |