loading...

Imbauan Resmi Mendikbud, Seluruh PNS Wajib Berpakaian Adat

Kabar adanya ketentuan seragam PNS masih dalam proses di KemenPAN-RB meski beberapa waktu yang lalu telah beredar aturan baru seragam dinas berdasarkan Permendagri Tahun 2016. Selain itu Kemendikbud juga mengeluarkan aturan terkait penggunaan pakaian adat daerah sebagai seragam dinas. Selengkapnya Baca Surat Edaran Kemendikbud No. 1051 Tahun 2016 Tentang Aturan Pakaian Daerah Menjadi Seragam Kerja

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan pedoman peringatan Hari Pendidikan Nasional 2016. Dalam pedoman yang diteken Mendikbud Anies Baswedan disebutkan, seluruh PNS baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan upacara Hardiknas pada Senin (2/5).

"‎Inspektur upacara wajib menggunakan pakaian adat atau tradisional yang pantas. Demikian juga PNS-nya mengenakan pakaian adat / tradisional. Bagi penerima penghargaan, menggunakan pakaian sipil untuk laki-laki dan perempuan mengenakan pakaian nasional," terang Menteri Anies dalam pedoman yang diedarkan ke seluruh instansi pusat dan daerah.


Ketentuan mengenai pakaian PNS saat ini tengah digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Salah satunya mewajibkan, PNS mengenakan pakaian adat atau tradisional di hari -hari tertentu, selain pakaian sipil.

Sumber : www.reportaseguru.com
Imbauan Resmi Mendikbud Kepada Seluruh PNS untuk Wajib Berpakaian Adat
Menteri Anies Baswedan
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...