loading...

Jadwal Pendaftaran Sertifikasi Guru Jalur PLPG Tahun 2016 Diperpanjang

Info pembiayaan sertifikasi guru masih hangat terlebih setelah pemerintah mencabut aturan Sergur Berbayar tahun ini (Lihat penjelasannya di SINI). Namun, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Baca juga Pemerintah Tetap Biayai Sertifikasi Guru Tahun 2016

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengungkapkan ketentuan sertifikasi guru berbayar akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. Menurutnya, pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.‎


Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
Info lain : Kemendikbud Resmi Rilis Daftar Permainan Berbahaya Bagi Anak
Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).  UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/04/15/383685/Kemdikbud-Cabut-Aturan-Sertifikasi-Guru-Berbayar-
Jadwal Pendaftaran Sertifikasi Guru Jalur PLPG Diperpanjang
Info sertifikasi jalur PLPG
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...