loading...

Pukul dan Injak-injak Guru, 3 Siswa Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

KUPANG -- Polisi menetapkan 3 siswa SMAN di Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka karena mengeroyok gurunya berinisial YF gara-gara daftar hadir ujian. Ketiganya kini ditahan. "Sementara kita lakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa ketiga orang ini termasuk anak nakal di sana," kata Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Rabu (4/3/2020).
Baca juga : Begini Kronologi Guru Dikeroyok Siswa Saat Jadi Pengawas Ujian, Ternyata Hanya Karena Hal Sepele
Aldinan mengatakan ketiganya dikenai Pasal 170 tentang Pengeroyokan. "Lalu untuk persangkaan sementara kita kenakan Pasal 170," imbuhnya.

Ketiga siswa dan guru tersebut belum dipertemukan. Namun, polisi akan mencoba melakukan mediasi dalam kasus ini. "Belum (dipertemukan), kan baru kemarin. Rencananya, kan ada disebut di sistem peradilan anak, nanti kita lakukan mediasi," ujarnya.

Aldinan menekankan pihaknya akan mengedepankan sistem peradilan pidana anak dalam menangani kasus ini. Sebab, ketiganya masih berusia 17 tahun dan masih memiliki masa depan.

Sebelumnya, diberitakan seorang guru di Kupang dikeroyok siswa saat mengawas ujian. Tiga murid tersebut merupakan siswa kelas XII berinisial CY, YC, dan OB. Polisi yang menerima laporan dari pihak korban lalu mendatangi sekolah itu. "(Tiga siswa) kita amankan dari sekolah, iya (tidak lama setelah kejadian)," pungkasnya. (dtk, 4/3)
Pukul dan Injak-injak Guru, 3 Siswa Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan
ILUSTRASI (foto: detikcom)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...