Jakarta -- Pemerintah Indonesia memutuskan melarang turis dan
pendatang masuk serta transit dari wilayah sumber penyebaran virus
corona (Covid-19) di Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan wilayah-wilayah yang dilarang itu meliputi Kota Qom, Teheran, dan Provinsi Gilan di Iran; wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; dan wilayah Daegu dan Provinsi Gyeongsang. Warga di kota lain selain yang disebutkan di atas tetap diizinkan masuk ke Indonesia namun harus mengantongi sertifikat sehat.
Retno menuturkan seluruh pendatang dan turis dari ketiga negara tersebut memerlukan sertifikat sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan berwenang di masing-masing negara untuk bisa masuk atau transit di Indonesia. Retno mengatakan surat keterangan sehat itu harus valid dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai penerbangan pada saat check-in.
Sementara itu, bagi seluruh WNI yang melakukan perjalanan dari ketiga negara tersebut tetap akan diizinkan masuk dengan syarat dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
Ia mengatakan kebijakan ini berlaku mulai Minggu 8 Maret pukul 00.00 WIB. "Kebijakan ini bersifat sementara dan disesuaikan menurut perkembangan," kata Retno. Sumber : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200305132659-106-480757/ri-larang-masuk-turis-dari-italia-iran-dan-korsel
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan wilayah-wilayah yang dilarang itu meliputi Kota Qom, Teheran, dan Provinsi Gilan di Iran; wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; dan wilayah Daegu dan Provinsi Gyeongsang. Warga di kota lain selain yang disebutkan di atas tetap diizinkan masuk ke Indonesia namun harus mengantongi sertifikat sehat.
Baca juga : Ini Dia Gejala Terjangkiti Virus Corona dan Tips Mudah Menangkalnya"Larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah tersebut," ucap Retno dalam jumpa pers di kantornya pada Kamis (5/3).
Retno menuturkan seluruh pendatang dan turis dari ketiga negara tersebut memerlukan sertifikat sehat yang dikeluarkan otoritas kesehatan berwenang di masing-masing negara untuk bisa masuk atau transit di Indonesia. Retno mengatakan surat keterangan sehat itu harus valid dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai penerbangan pada saat check-in.
Sementara itu, bagi seluruh WNI yang melakukan perjalanan dari ketiga negara tersebut tetap akan diizinkan masuk dengan syarat dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
Ia mengatakan kebijakan ini berlaku mulai Minggu 8 Maret pukul 00.00 WIB. "Kebijakan ini bersifat sementara dan disesuaikan menurut perkembangan," kata Retno. Sumber : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200305132659-106-480757/ri-larang-masuk-turis-dari-italia-iran-dan-korsel
![]() |
ILUSTRASI (foto: antaranewscom) |