JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy telah menerbitkan Permendikbud
nomor 23 tahun 2017 yang mengatur tentang sekolah lima hari dalam
sepekan, kemarin (13/6). Dalam permendikbud itu
disebutkan bahwa hari sekolah berlangsung selama 8 jam sehari selama
lima hari dalam seminggu. Atau jika ditotal adalah 40 jam seminggu.
Pro kontra kebijakan sekolah 5 x 8 jam ini masih terus berdatangan. Mitra Kemendikbud di Komisi X DPR sendiri belum satu suara.
Sebagian anggota meminta kebijakan dibatalkan. Sementara lainnya, mengusulkan agar kebijakan 8 jam belajar di sekolah diberlakukan opsional. Artinya, tidak diwajibkan.
Selain itu, kebijakan ini akan membatasi anak untuk bisa menempuh pendidikan non formal. Seperti kegiatan keagamaan di diniyah. Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy bersikukuh bahwa model sekolah FDS ini sudah mendapat lampu hijau dari Presiden.
Dalam durasi sepanjang itu, peserta didik hanya diberi kesempatan beristirahat selama setengah jam atau 2,5 jam selama seminggu.
Namun, sekolah diperbolehkan untuk menambah waktu istirahat sesuai kebutuhan. Baca juga : ATURAN BARU SEKOLAH 5 HARI, PELAJARAN AGAMA BAKAL DIHAPUSPro kontra kebijakan sekolah 5 x 8 jam ini masih terus berdatangan. Mitra Kemendikbud di Komisi X DPR sendiri belum satu suara.
Sebagian anggota meminta kebijakan dibatalkan. Sementara lainnya, mengusulkan agar kebijakan 8 jam belajar di sekolah diberlakukan opsional. Artinya, tidak diwajibkan.
Selain itu, kebijakan ini akan membatasi anak untuk bisa menempuh pendidikan non formal. Seperti kegiatan keagamaan di diniyah. Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy bersikukuh bahwa model sekolah FDS ini sudah mendapat lampu hijau dari Presiden.
Sumber : JPNN.COM
![]() |
Mendikbud Muhadjir Effendy |