loading...

Penjelasan Kemendikbud Soal Kabar Guru Sudah 40 Jam Kerja Harus 24 Jam Tatap Muka Juga yang Viral di Medsos

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah peraturan kewajiban guru untuk mengajar selama 24 jam sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi menjadi kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu. Baca juga : Dirjen GTK Kemendikbud Pastikan Pencairan TPG Guru Swasta Dimajukan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, menyatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

"Poin pentingnya, kegalauan guru-guru kita seperti yang viral di medsos sudah 40 jam kerja harus 24 jam tatap muka juga, itu enggak," kata Sumarna.


Dia mengatakan peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada tahun ajaran baru 2017/2018. Sumarna menegaskan kewajiban 24 jam tatap muka atau mengajar sudah tidak berlaku lagi yang sebelumnya sebagai pemenuhan syarat mendapatkan tunjangan profesi.

"Pemenuhan jam kerja 40 jam per minggu dilaksanakan pada tahun ajaran baru selama lima hari kerja. Misalnya masuk jam 7.00 jam pulang jam 15.00 dan mereka yang masuk jam 8.00 selesai tugas jam 16.00," kata Sumarna.
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
Penjelasan Kemendikbud Soal Kabar Guru Sudah 40 Jam Kerja Harus 24 Jam Tatap Muka Juga yang Viral di Medsos
Sumarna Surapranata
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...