Sebanyak 4.000 Pegawai negeri sipi (PNS) di Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim, dituntut meningkatkan kinerjanya. Itu karena Pemkab PPU akan menerapkan aturan para PNS tidak akan diberikan insentif secara penuh. Baca juga : Selama Ramadhan, PNS Masuk Lebih Awal dan Wajib Apel Sebelum dan Sesudah Kerja
Sebesar 80 persen diberikan flat, sisanya 20 persen menyesuaikan dengan kinerja dan tingkat kehadiran. Hal tersebut diungkapkan Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setkab PPU Alimuddin.
Selama ini insentif diberikan secara penuh. Namun, hanya mendapat pemotongan ketika tidak menghadiri apel pagi dan sore. “Akan diperbaiki sistemnya. Yang mendapat insentif ada korelasi dengan kinerja yang dilakukan. Sebab, selama ini, evaluasinya belum menyeluruh. Pemotongan (insentif) hanya dilakukan untuk yang tidak ikut apel pagi dan sore. Tidak dilihat secara kinerja,” katanya kemarin (1/6).
Jika PNS yang sudah pasti mendapat insentif dengan besaran 80 persen, tetapi masih saja santai dan tidak memberikan kinerja terbaik, akan dilakukan pemotongan kembali. “Nanti akan dipotong lagi, melihat pelanggaran yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Ada pengurangan juga pada insentif yang 80 persen itu,” tutur pria berkumis tersebut.
Pemberian insentif dengan formulasi baru tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyorot pemberian insentif yang tidak sesuai dengan kinerja PNS. Namun demikian, pemberlakukan pemberian insentif dengan formulasi baru itu belum diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, pemkab masih akan merumuskan formulasi yang tepat.
“Kemudian kami benahi perangkatnya, termasuk absensi dengan finger print di seluruh OPD. Kalau itu sudah selesai, baru akan diterapkan. Memang untuk menerapkan ini tidak gampang karena pengawasan melekat dari pejabat eselon IV yang bersentuhan langsung dengan staf,” ujarnya.
Sebesar 80 persen diberikan flat, sisanya 20 persen menyesuaikan dengan kinerja dan tingkat kehadiran. Hal tersebut diungkapkan Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setkab PPU Alimuddin.
Selama ini insentif diberikan secara penuh. Namun, hanya mendapat pemotongan ketika tidak menghadiri apel pagi dan sore. “Akan diperbaiki sistemnya. Yang mendapat insentif ada korelasi dengan kinerja yang dilakukan. Sebab, selama ini, evaluasinya belum menyeluruh. Pemotongan (insentif) hanya dilakukan untuk yang tidak ikut apel pagi dan sore. Tidak dilihat secara kinerja,” katanya kemarin (1/6).
Jika PNS yang sudah pasti mendapat insentif dengan besaran 80 persen, tetapi masih saja santai dan tidak memberikan kinerja terbaik, akan dilakukan pemotongan kembali. “Nanti akan dipotong lagi, melihat pelanggaran yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Ada pengurangan juga pada insentif yang 80 persen itu,” tutur pria berkumis tersebut.
Pemberian insentif dengan formulasi baru tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyorot pemberian insentif yang tidak sesuai dengan kinerja PNS. Namun demikian, pemberlakukan pemberian insentif dengan formulasi baru itu belum diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, pemkab masih akan merumuskan formulasi yang tepat.
“Kemudian kami benahi perangkatnya, termasuk absensi dengan finger print di seluruh OPD. Kalau itu sudah selesai, baru akan diterapkan. Memang untuk menerapkan ini tidak gampang karena pengawasan melekat dari pejabat eselon IV yang bersentuhan langsung dengan staf,” ujarnya.
Sumber : JPNN.COM
![]() |
iustrasi |