loading...

Soal Aturan Sekolah 8 Jam Sehari, Guru Tidak Harus Mengajar 40 Jam Perminggu di Kelas

Jakarta--Kemendikbud siap menerapkan aturan sekolah 5 hari dalam seminggu dan 8 jam dalam sehari. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur guru memiliki beban kerja 40 jam per minggu. Sebanyak 40 jam itu tak harus dihabiskan di dalam kelas.

"Kita sudah memberikan pembimbingan pada guru, bentuk kreativitas itu apa," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sumarna Surapranata di Gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat 16 Juni 2017.
Baca juga : Aturan Baru Kemendikbud, Kepala Sekolah Tak Harus Ngajar Siswa Lagi
Sumarna bilang, mengajak siswa ke pasar bisa menjadi program penguatan pendidikan karakter (P2K) dan kemandirian. Melalui belajar kewirausahaan, siswa bisa diajarkan mandiri.

Ia mengungkapkan, tak ada batasan bagi guru untuk memberikan pembelajaran soal P2K dan kemandirian. Guru bisa mengajak anak bercocok tanam, belajar di museum, sampai belajar dari seorang tukang cilok.

"Sekarang belajar matematika, ya panggil dong tukang cilok depan sekolah. Itu bagian dari ekstrakurikuler juga," terang Sumarna. Sumber : news.metrotvnews.com/politik/eN4JLx1k-guru-tak-harus-habiskan-40-jam-per-minggu-di-kelas
Soal Aturan Sekolah 8 Jam Sehari, Guru Tidak Harus Mengajar 40 Jam Perminggu di Kelas
Ilustrasi Siswa di Kelas
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...