Kabar gembira bagi PNS Kabupaten Cirebon. Setelah mendapatkan gaji ke-14 pekan lalu, sebanyak 13.734 PNS bakal kembali diguyur gaji ke-13 pada awal Juli 2017 nanti. Baca juga : ATURAN BARU, Guru PNS Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon Sri Wijayawati menyampaikan, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Peraturan Pemerintah (PP) Menteri Keuangan, telah mengeluarkan kesepakatan bahwa gaji ke-13 bakal dicairkan sepekan setelah perayaan Idul Fitri 1438 H.
“PP sudah keluar, anggaran sudah siap. Ketentuan dan aturannya memang gaji ke-14 dulu dicairkan, baru gaji ke-13. Di dalam PP nomor 74/PMK.05/2017 menyebutkan, gaji ke-13 akan cair pada awal Juli,” ungkapnya.
Menurut Sri, bupati Cirebon telah mengeluarkan surat edaran kepada para kepala SKPD agar dalam realisasi penyelesaian mekanisme pembayaran atau pencaiaran gaji ke-13, tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apapun kepada masing-masing PNS.
“Dulu dibayarkan secara cash, tapi karena banyak penyelewengan seperti pemotongan. Makanya untuk menghindari hal itu, tahun ini pembayaran gaji ke-13 sama dengan gaji ke-14. Yakni melalui transfer ke rekening gaji masing-masing PNS,” jelas Sri. Sumber : http://www.jawapos.com/read/2017/06/23/139840/alhamdulillah-habis-gaji-14-gaji-13-cair-awal-juli
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon Sri Wijayawati menyampaikan, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Peraturan Pemerintah (PP) Menteri Keuangan, telah mengeluarkan kesepakatan bahwa gaji ke-13 bakal dicairkan sepekan setelah perayaan Idul Fitri 1438 H.
“PP sudah keluar, anggaran sudah siap. Ketentuan dan aturannya memang gaji ke-14 dulu dicairkan, baru gaji ke-13. Di dalam PP nomor 74/PMK.05/2017 menyebutkan, gaji ke-13 akan cair pada awal Juli,” ungkapnya.
INFO LAIN : Begini Kisah Selengkapnya Soal Tabungan Rosita Rp. 42 Juta yang Tidak Diakui Pihak SekolahLebih lanjut, Sri mengatakan, anggaran yang disiapkan untuk bonus tersebut sekitar Rp63 miliar. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dengan terbitnya PP tentang tunjangan ke-13 PNS, maka Pemerintah Kabupaten Cirebon menindaklanjutinya dengan membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh PNS di Kabupaten Cirebon, melalui transfer ke rekening gaji.
Menurut Sri, bupati Cirebon telah mengeluarkan surat edaran kepada para kepala SKPD agar dalam realisasi penyelesaian mekanisme pembayaran atau pencaiaran gaji ke-13, tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apapun kepada masing-masing PNS.
“Dulu dibayarkan secara cash, tapi karena banyak penyelewengan seperti pemotongan. Makanya untuk menghindari hal itu, tahun ini pembayaran gaji ke-13 sama dengan gaji ke-14. Yakni melalui transfer ke rekening gaji masing-masing PNS,” jelas Sri. Sumber : http://www.jawapos.com/read/2017/06/23/139840/alhamdulillah-habis-gaji-14-gaji-13-cair-awal-juli
![]() |
Ilustrasi |