loading...

INFO TERBARU... Gaji ke-14 atau THR PNS Batal Dibayarkan Juli

Rencana pemerintah membayar gaji ke-13 dan gaji ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) dalam waktu berdekatan pada Juli, akhirnya dibatalkan. Baca juga Penjelasan Badan Legislatif DPR RI Terkait Peluang Tanaga Honorer Kategori Dua (K-2) Diangkat Jadi PNS

Diputuskan, pembayaran gaji ke-14 yang mirip Tunjangan Hari Raya (THR), akan dibayarkan lebih awal yakni Juni. Sedangkan gaji ke-13 yang diharapkan membantu mengurusi anak sekolah di tahun ajaran baru, akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.

“THR atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 tidak dibayar sekaligus. Gaji ke-14 rencananya akan dibayarkan terlebih dahulu, yaitu bulan Juni ini, sementara gaji ke-13 Juli mendatang,” terang Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemanPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, kemarin (2/6).
Info lainnya : Begini Kronologi Orangtua Siswa Paksa Buka Jilbab dan Potong Rambut Ibu Guru Versi PGRI
Alasan berubahnya rencana pembayaran gaji tambahan bagi PNS dan juga pensiunan itu, lanjutnya, karena beban keuangan negara akan berat jika pembayaran dilakukan berdekatan dalam satu bulan, hanya beda tanggal. “Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 dan THR  sekaligus,” kata Setiawan.

Bahkan, lanjutnya, aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 dan 14 itu nantinya  dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/06/03/425085/THR-PNS-Batal-Dibayarkan-Juli-
INFO TERBARU... Gaji ke-14 atau THR PNS Batal Dibayarkan Juli
Ilustrasi THR PNS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...