Info terkini soal kasus guru disidang karena telah melakukan penganiayaan mendapat perhatian PGRI wilayah Jawa Timur. Kasus kekerasan yang menyeret seorang guru SMP, M Sambudi, mendapat perhatian Persatuan Guru RI (PGRI) Jawa Timur. Kejadian itu membawa Sambudi hingga ke meja hijau. Baca juga : Air Mata Sang Guru Luruh di Ruang Sidang Hanya Karena Hal Sepele ini
Ikhwan mengatakan PGRI memiliki kesepakatan dengan Polri sejak 2013. Yaitu bila ada tenaga pengajar yang melakukan pelanggaran dalam proses belajar mengajar, PGRI yang memberikan sanksi. Kepolisian bertindak bila guru tersebut melakukan tindak kriminal. "Ini kan hanya persoalan mencubit. Kalau menurut saya itu masih dalam koridor mendidik. Kecuali memang ada tindak kekerasan. Seperti memukul," tegasnya.
Kemarin, Sambudi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai terdakwa kasus kekerasan. Sementara itu, ratusan guru berdemonstrasi di depan pengadilan. Mereka menilai penetapan status tersangka pada Sambudi menyalahi prosedur
SUmber : http://jatim.metrotvnews.com/peristiwa/MkMYOEjk-pgri-angkat-bicara-soal-guru-disidang-karena-cubit-siswa
Ketua PGRI Jatim Ikhwan Sumadi menyebutkan sebuah 'tradisi' baru muncul di Indonesia.
Sambudi, katanya, korban dari tradisi tersebut. Adapun tradisi itu yaitu orangtua melaporkan guru anaknya ke polisi. Sambudi dilaporkan orangtua dari siswa berinisial R. Sambudi dilaporkan atas tindak kekerasan fisik pada R. "Memang saat ini sudah tak asing lagi kejadian tersebut. Orangtua laporkan gurunya sudah banyak sekali," ujar Ikhwan.Ikhwan mengatakan PGRI memiliki kesepakatan dengan Polri sejak 2013. Yaitu bila ada tenaga pengajar yang melakukan pelanggaran dalam proses belajar mengajar, PGRI yang memberikan sanksi. Kepolisian bertindak bila guru tersebut melakukan tindak kriminal. "Ini kan hanya persoalan mencubit. Kalau menurut saya itu masih dalam koridor mendidik. Kecuali memang ada tindak kekerasan. Seperti memukul," tegasnya.
Baca juga : Penjelasan Soal Aturan Siswa Nakal Dilarang Masuk Sekolah NegeriKasus hukum yang membelit Sambudi, kata Khwan, berpengaruh pada psikologi tenaga pendidik, yaitu guru. Sehingga guru serba salah menghadapi murid-muridnya. "Profesi guru itu sangat luar biasa. Tapi konsekwensi yang diterima sangat besar. Saya berharap agar ke depannya hal ini tidak terulang lagi," tandasnya.
Kemarin, Sambudi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai terdakwa kasus kekerasan. Sementara itu, ratusan guru berdemonstrasi di depan pengadilan. Mereka menilai penetapan status tersangka pada Sambudi menyalahi prosedur
SUmber : http://jatim.metrotvnews.com/peristiwa/MkMYOEjk-pgri-angkat-bicara-soal-guru-disidang-karena-cubit-siswa
![]() |
Penjelasan PGRI Soal Kasus Guru Cubit Siswa |