loading...

PNS Dilarang Terima THR dari Swasta, Ini Sanksinya Menurut MENPAN-RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengaku geram dengan tindakan pimpinan instansi yang meminta THR kepada pihak ketiga. Baginya, meminta THR adalah perbuatan yang melanggar aturan dan layak diberi sanksi berat.

"Saya dapat laporan serta bukti-bukti ada instansi meminta THR kepada pihak ketiga. Macam-macam instansinya, ada Satpol PP, Polsek tertentu, camat tertentu, dinas tertentu. Ini tindakan yang sangat memalukan dan merendahkan derajat PNS," tegas Menteri Yuddy di kantornya, Rabu (29/6).
Baca juga : Khusus PNS, Silakan Cek ATM, Gaji ke-13 dan 14 PNS Cair Sekaligus
Baginya, jangankan meminta THR, menerima parcel saja dilarang karena masuk gratifikasi. Itu sebabnya, PNS dilarang keras menerima dan meminta THR. "Saya minta masyarakat laporkan bila ada SKPD yang meminta jatah THR. Ini tidak dibolehkan. Kan sudah dikasi THR serta pemberian gaji pokok 13 sudah dimajukan, kurang apalagi?," tegasnya.

Guru besar Universitas Nasional Jakarta ini menyatakan akan terus memantau ‎siapa saja aparatur yang coba-coba minta jatah THR kepada pihak ketiga. Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/06/29/450632/Inilah-Beberapa-Instansi-yang-Minta-THR-ke-Swasta-
PNS Dilarang Terima THR dari Swasta, Ini Sanksinya Menurut MENPAN-RB
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...