loading...

PGRI Marah Soal Maraknya Kasus Guru Dipenjara Atas Laporan Sepihak Orangtua Siswa

Kasus pemidanaan guru karena aksi pendisiplinan yang mereka lakukan sedang menarik perhatian publik. Di Sinjai Selatan, Sulawesi Selatan, seorang guru dipenjara karena memotong rambut siswanya. Di provinsi yang sama, tepatnya di Kabupaten Bantaeng, guru lainnya dibui karena mencubit siswinya. Baca juga : Bunyi Pasal-pasal Perlindungan Guru Berdasarkan PP No. 74 Tahun 2008

Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengaku geram melihat hal ini. Dia meyakini, para guru dilandasi niat baik saat mendisiplinkan anak didiknya. "Saya marah melihat guru-guru tersebut dipenjara, itu tidak layak. Kenapa niat untuk mendisiplinkan siswa itu malah diperkarakan ke meja hukum, apalagi sampai ke penjara," ujarnya, Jumat (10/6/2016).

PGRI, kata Uni, menyesalkan sejumlah pihak yang dengan mudahnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Untuk itu, PGRI pun akan mengadvokasi masalah ini. Tujuannya agar para guru tidak lagi dipenjarakan saat mereka sedang menjalakan tugasnya. "Saat mengajar, guru tidak boleh dipenjarakan secara sepihak atas laporan orangtua, apalagi soal mengajar," tambahnya.

Sumber : http://news.okezone.com/read/2016/06/10/65/1411507/plt-ketua-umum-pgri-saya-marah-ada-guru-dipenjarakan
PGRI Marah Ada Guru Dipenjara Atas Laporan Sepihak Orangtua Siswa
Logo PGRI
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...