loading...

Ini Bunyi Pasal-pasal Perlindungan Profesi Guru Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008

Informasi seputar kasus guru ditahan polisi setelah dilaporkan orang tua siswa semakin marak belakangan ini. Keprihatinan mendalam patut menjadi perhatian kita semua karena profesi guru adalah mulia dan telah dilindungi oleh Undang-undang. Sebagaimana bunyi dari isi Peraturan Pemerintah tentang perlindungan Guru dalam melaksanakan tugasnya yang telah sejak 2008. Baca juga Mendikbud : Tantangan Terbesar di Era Digitalisasi Zaman Adalah Mendidik Guru dan Orang tua

Bunyi Pasal Perlindungan Profesi Pendidik Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru yang perlu diindahkan oleh para Murid, Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)


"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.
Info lainnya : Berlagak preman, Bocah SD Dihukum Polisi
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja. "Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.

TOLONG BANTU SEBARKAN agar seluruh elemen masyarakat paham...
Ini Bunyi Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan Guru dalam Melaksanakan Tugas Mengajar
Ilustrasi
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...