loading...

Berganti Nama, Korpri Tidak lagi Menggunakan Dana APBN dan APBD

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada 2016 mendatang. Hal ini berlaku setelah diterbitkannya Pemerintah telah menerbitkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Baca juga Info dari Kemenkeu Resmi Menaikkan Tunjangan Kinerja PNS untuk Seluruh Kementerian

"Mungkin tahun ini yang terakhir menggunakan nama Korpri," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, dalam keterangan persnya, Minggu (29/11).

Subtansi Pergantian Nama Korpri Menjadi Korps Profesi ASN RI

‎Menurutnya, substansi yang terkandung di dalamnya tidak akan banyak berubah. Sementara untuk rancangan peraturan perundangannya sebagai payung hukumnya, saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan selesai pada akhir Desember 2015.

"Sekalipun Korpri berganti nama, tetapi secara substansi tidak akan berubah. Perubahan yang signifikan kemungkinan adalah kalau dulu kegiatan Korpri didanai oleh APBN dan APBD, maka kedepannya diharapkan akan mandiri dengan memberlakukan iuran," ujarnya.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/11/29/341584/2016-Sudah-tak-Ada-Lagi-Korpri-
Berganti Nama, Korpri Bakal Memberlakukan Iuran Agar Tidak Menggunakan Dana APBN dan APBD Lagi
Info Abdi Negara
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...