Informasi terbaru Berdasarkan surat Ditjen GTK No.8787/B/PR/2015 tanggal 6 November 2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Susulan Tahun 2015. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan uji kompetensi guru (UKG) antara tanggal 9-27 November 2015 di seluruh Indonesia. Baca juga Pesan Mendikbud Saat Tinjau Pelaksanaan UKG Hari Pertama
Sementara itu masih ada beberapa guru yang belum tercatat menjadi peserta UKG dengan beberapa alasan. Maka, guru tersebut dapat mengikuti UKG susulan yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Desember 2015. Sebelumnya simak Syarat Mengikuti UKG Susulan
KETENTUAN PERSIAPAN PELAKSANAAN UKG SUSULAN
Sementara itu masih ada beberapa guru yang belum tercatat menjadi peserta UKG dengan beberapa alasan. Maka, guru tersebut dapat mengikuti UKG susulan yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Desember 2015. Sebelumnya simak Syarat Mengikuti UKG Susulan
Informasi Lengkap Jadwal dan Ketentuan Guru Dapat Mengikuti UKG Susulan Resmi Ditjen GTK Kemdikbud Tahun 2015
JADWAL PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN UKG SUSULAN- Rapat Koordinasi 13-14 November 2015
- Publikasi Data Peserta UKG Susulan melalui AP2UKG 16 November 2015
- Guru melapor ke Dinas Pendidikan Kab/Kota 16-25 November 2015
- Penambahan Data Baru (mekanisme akan diinformasikan melalui aplikasi AP2UKG) 16-25 November 2015
- Verifikasi dan Validasi 16-25 November 2015
- Penetapan TUK untuk UKG susulan 16-25 November 2015
- Penandaan TUK 20-27 November 2015
- Penandaan Jadwal 20-27 November 2015
- Sinronikasi Data Peserta UKG susulan ke Server UKG 28-30 November2015
- Pelaksanaan UKG Susulan 7-11 Desember 2015
KETENTUAN PERSIAPAN PELAKSANAAN UKG SUSULAN
- Melakukan pendataan peserta UKG susulan, penandaan TUK, dan penandaan jadwal dengan menggunakan aplikasi UKG yang sudah disediakan, dengan batas waktu sampai dengan tanggal 27 November 2015.
- Ketentuan guru yang dapat mengikuti UKG susulan sesuai adalah:
- guru yang telah menjadi peserta UKG tetapi salah menetapkan mata pelajaran;
- guru yang belum tercantum sebagai peserta UKG (baik yang sudah ada dalam Dapodik maupun belum), tidak termasuk guru Agama.
- Penentuan mata pelajaran dalam keikutsertaan UKG adalah; guru yang memiliki dua sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya; dan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG:
- guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya, atau mata pelajaran yang diampunya;
- guru yang diangkat mulai 1 Januari 2006, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
- Melakukan koordinasi dengan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK terkait, mengenai teknis pelaksanaan UKG susulan.
- Jadwal persiapan (pendataan peserta) dan pelaksanaan UKG susulan secara terperinci dibawah ini
Demikian Informasi lengkap Jadwal dan Ketentuan Guru yang Dapat Mengikuti UKG Susulan Resmi dari Ditjen GTK. Semoga bermanfaat!